YAS’ALUNAKA: Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi yang Ingin Berqurban
- 27 August 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Sejak kapankah pengkurban disunnahkan untuk tidak mencukur rambut hingga kurbannya disembelih?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim
Salah satu kesunahan yang bisa dikerjakan calon pengkurban sebelum prosesi penyembelihan hewan kurban (hari raya Iduladha/ 10 dzulhijjah) adalah tidak memotong kuku dan rambut, sejak masuknya tanggal 1 Bulan Dzulhijjah.
Al-Imam al-Khatib asy-Syirbini menjelaskan dalam karyanya Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh al-Minhaj, 6/124 sebagai berikut,
«مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج» (6/ 124):
(وَيُسَنُّ لِمُرِيدِهَا) إنْ لَمْ يَكُنْ مُحْرِمًا (أَنْ لَا يُزِيلَ شَعْرَهُ وَلَا ظُفْرَهُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ حَتَّى يُضَحِّيَ) بَلْ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ، لِقَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ شَعْرُ الرَّأْسِ وَاللِّحْيَةِ وَالشَّارِبِ وَالْإِبِطِ وَالْعَانَةِ وَغَيْرِهَا“disunnahkan bagi pengkurban -yang sedang tidak berihram- untuk tidak memotong rambut dan kukunya di sepuluh hari yang awal bulan dzulhijjah sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Hukumnya makruh jika ia memotong kuku dan rambutnya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw, “apabila kamu melihat hilal Bulan Dzulhijjah, dan kamu hendak berkurban, maka tahanlah diri dari rambut dan kuku.” HR Muslim dari Sayyidah Ummu Salamah ra. Yang dimaksud dengan rambut di sini ialah segala rambut, baik rambut di kepala, jenggot, kumis, ketiak, kemaluan dan selainnya. ”.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa di antara hikmah kenapa calon pengkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya sejak masuk Bulan Dzulhijjah ialah agar ampunan (maghfirah) Allah swt dan keselamatan dari api neraka lebih menyeluruh meliputi dirinya beserta semua anggota badannya. (lihat Busyra al-Karim, hal 703).
Wallahu a’lam
[Yas’alunaka – STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.