Blog
Panduan Audit Mutu Internal Program Studi
- 17 December 2021
- Posted by: ADMIN IT
- Category: LPM
![](https://www.stimsurakarta.ac.id/wp-content/uploads/2021/12/PANDUAN-AUDIT-MUTU-INTERNAL-416x430.jpg)
![](https://www.stimsurakarta.ac.id/wp-content/uploads/2021/12/PANDUAN-AUDIT-MUTU-INTERNAL.jpg)
Undang-undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi mencantumkan pentingnya pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Tahun 2021 ini SPMI dilaksanakan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Tujuan utama AMI adalah memperoleh rekomendasi peningkatan mutu serta menjamin akuntabilitas dengan cara melakukan identifikasi temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaran pendidikan tinggi di tingkat Prodi dengan standar yang telah ditetapkan dalam SPMI STIM. Pelaksanaan AMI didukung oleh tim auditor yang telah terlatih serta penuh integritas yang berasal dari berbagai Prodi yang ada di STIM.
Buku Panduan ini merupakan pedoman pelaksanaan AMI (Audit Mutu Internal) SPMI untuk setiap Program Studi di STIM yang dilaksanakan setiap tahun. Audit Mutu Internal ini dilakukan sebagai tanggung jawab penjaminan mutu internal STIM secara berkelanjutan terhadap capaian SPMI STIM. Selain itu AMI dilakukan sebagai bentuk persiapan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) oleh BAN PT dalam periode waktu 5 (lima) tahun sekali, serta persiapan untuk penilaian oleh badan sertifikasi maupun akreditasi dari Luar Negeri. Diharapkan hasil audit mutu internal SPMI dapat menjadi masukkan yang efektif guna mengetahui pendidikan serta pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan untuk melakukan peningkatan mutu Standar Nasional Dikti yang berkelanjutan pada unit-unit akademik di STIM.
Surakarta, 15 November 2021 Kepala Lembaga Penjaminan Mutu
Dr. Budi Harjo, M.Pd
NIY. 12.07.01.016