Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, afwan izin bertanya ustadz, bagaimana menurut pandangan Islam ketika setelah sholat berjamaah di masjid, setelah salam kemudian berjabat tangan dengan jamaah kanan kiri sampai belakang, dan akhirnya dzikirnya jadi terganggu. Bukannya Dzikir itu masih dalam kesatuan ibadah yg harus kita jaga kekhusyukannya?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim, Berjabat tangan atau bersalaman sesama mukmin adalah hal baik yang dianjurkan dalam Syariat Islam. Ia merupakan kebiasaan orang-orang salih sejak generasi Sahabat. Bahkan mayoritas ulama sejagat raya ini hampir-hampir sepakat bahwa bersalaman dengan sesama muslim saat berjumpa adalah sunah yang disukai.
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: قُلْتُ لِأَنَسٍ: أَكَانَتِ المُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: «نَعَمْ» “Dari Qatadah, aku bertanya kepada Anas bin Malik ra, apakah para sahabat Nabi saw saling bersalaman? Anas menjawab, iya.” (HR al-Bukhari).
Bersalaman memiliki banyak sekali keutamaan, seperti menumbuhkan rasa cinta, bentuk penghormatan, meningkatkan kepekaan sosial, mempererat ukhuwah dan bahkan mengugurkan dosa-dosa.
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا ) رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد، وهو حديث صحيح لغيره( “Dari al-Bara’ bin ‘Azib ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahma. Dan ini hadis sahih lighairihi).
Namun, memang para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bersalaman di setiap selesai salat fardu. Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi tiga pendapat besar. Sebagian tetap menilainya sunah, sebagian menyatakan hukumnya mubah, dan sebagian lain memakruhkannya.
Hukumnya Sunah
Umumnya para ulama tetap memasukkan bersalaman setelah salat ke dalam keumuman hukum bersalaman. Di mana Nabi saw tidak menjelaskan waktu-waktu khususnya, maka di mana saja dua orang mukmin bertemu kemudian bersalaman, mereka beroleh kesunahan tersebut. Baik dua orang mukmin itu bertemu dan bersalaman di jalan, di lapangan, di kantor, di rumah sakit, setelah makan, setelah sekolah, pulang bekerja dan tentu saja termasuk setelah selesai salat. Imam Nawawi berkata dalam kitabnya al-Adzkar, hal 262,
اعلم أن المصافحة مستحبة عند كل لقاء، وأما ما اعتاده الناس من المصافحة بعد صلاة الصبح والعصر، فلا أصل له في الشرع على هذا الوجه، ولكن لا بأس به؛ فإن أصل المصافحة سنة، وكونهم حافظوا عليها في بعض الأحوال، وفرطوا في كثير من الأحوال أو أكثرها لا يخرج ذلك البعض عن كونه من المصافحة التي ورد الشرع بأصلها “ketahuilah bahwa bersalaman hukumnya sunah dis etiap perjumpaan. Adapun tradisi sebagian orang yang bersalaman secara khusus di setiap selesai subuh dan asar, maka tidak ada sandarannya dalam syariat, namun hal itu tetap boleh dilakukan. Sebab, hukum asal bersalaman adalah sunah. Dan kebiasaan sebagian orang yang mengkhususkan waktu bersalaman di momen-momen tertentu, tidaklah mengeluarkannya dari hukum asal bahwa bersalaman itu sunah.” ..
Hukumnya Mubah
Imam al-Izz bin Abdissalam -salah seorang ulama dalam madzhab Syafi’i- menyatakan bahwa bersalaman di setiap selesai salat termasuk bid’ah mubahah, yakni perkara baru yang diperbolehkan (mubah). (lihat Qawaid al-A hkam, 2/205).
Sebagian ulama menambahi dengan keterangan, apabila sebelum salat sudah bertemu, maka bersalaman selepas salat hukumnya mubah, dan bagi yang belum berjumpa maka bersalaman setelah salat hukumnya sunah. Sebagian ulama yang lain menerangkan bahwa meski hukumnya bid’ah (perkara yang baru), namun apabila ada orang yang mengulurkan tangannya untuk bersalaman selepas salat, janganlah ia menolaknya, sebab itu bisa melukai hati yang justru tidak mencerminkan akhlak yang baik. (lihat al-Futuhat ar-Rabbaniyah, 5/399).
Walhasil, menurut pendapat kedua ini, bersalaman selepas salat hukumnya mubah alias boleh-boleh saja. Sama seperti orang buka hape selepas salat, pergi ke toilet, atau ngobrol selepas salat, semuanya boleh, bukan hal yang dianjurkan, tidak pula terlarang.
Hukumnya Makruh
Para ulama yang memakruhkan, umumnya karena khawatir orang-orang yang kurang ilmu akan menganggap bahwa bersalaman itu kesunahannya terkhusus ada di selepas salat, atau menganggap kesunahan bersalaman selepas salat itu melebihi kesunahan di selainnya. Padahal, tidaklah demikian. Kesunahan bersalaman ketika berjumpa itu nilainya sama di semua kondisi dan waktu.
Kesimpulan dan saran:
- Mayoritas ulama sepakat bahwa bersalaman hukumnya sunah, ketika berjumpa, di semua tempat dan segala situasi.
- Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengkhususkan bersalaman di setiap selesai salat. Sebagian tetap menyunahkan, sebagian lain menilainya mubah, dan ada pula yang memakruhkan.
- Saran kami, karena hal ini termasuk perkara ijtihadiyah yang longgar dan luas, tidak sempit lagi kaku, maka termasuk sikap yang bijak adalah kita menghargai adat atau tradisi di satu tempat atau masjid.
- Jika jamaah di sebuah masjid, memiliki tradisi bersalaman selepas salat karena mengikuti banyak ulama yang menyunahkannya, maka tidak keliru kita meluangkan waktu sekadar 10-15 detik untuk ikut bersalaman ke kanan-kiri-belakang, kemudian baru memulai berdzikir dengan tenang, meski kita tidak menganggapnya sunah.
- Atau sebaliknya, sebuah masjid tidak memiliki tradisi bersalaman selepas salat, maka seseorang tidak perlu memaksa untuk bersalaman. Hendaknya mencari waktu yang pas dan nyaman untuk bersalaman. Sebab, menjaga hati dan ukhuwah kaum muslimin hukumnya wajib, sementara bersalaman hanya sekadar sunah. Tentu kita mendahulukan yang wajib daripada yang sunah.
Wallahu a’lam
[Yas’alunaka – STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.
شكرا كثيرا وجزاكم الله خيرا كثيرا في الدارين
Menjaga hati beradab kepada imam yang merutinkan bersalaman selesai sholat termasuk hal dianjurkan.