Bagaimana Cara Mengingatkan Imam yang Kukunya Panjang?
- 14 March 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Muamalah Maliyah
Pertanyaan
Bagaimana cara yang santun untuk mengingatkan imam yang punya kuku panjang, karena khawatir tidak terkena air saat wudu?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Menasihati seseorang dalam praktiknya memang tidak selalu mudah. Diperlukan pendekatan tertentu agar tujuan kebaikan yang kita upayakan melalui nasihat itu diterima dengan baik. Sebaliknya, jika dilakukan dengan cara yang salah atau tidak bijak, alih-alih berhasil, nasihat yang diberikan malah menambah runyam permasalahan.
Oleh karenanya Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan panduan agar ajakan kebaikan atau nasihat itu bisa sampai dan tercapai maksudnya, yakni Allah swt berfirman:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.”
QS. An-Naḥl [16]:125
Imam Ibnul Jauzi dalam tafsirnya Zad al-Masir fi ‘Ilm at-Tafsir (2/593) menerangkan makna bil hikmah ada tiga pendapat: dengan Al-Quran, fiqih dan nubuwwah. Sementara makna al-mau’izhah al-hasanah memiliki arti: nasihat-nasihat Al-Quran dan adab luhur.
Dari sini kita memahami bahwa mengajak orang lain dalam rangka kebaikan memerlukan dua modal besar, yaitu hujjah yang kuat serta disampaikan dengan penuh adab dan akhlak.
..
Untuk itu, dalam menjawab pertanyaan saudara, kami memiliki beberapa poin saran:
Pertama, menerangkan pentingnya fikih wudu yang benar sebagai syarat menjalankan ibadah salat. Salah satunya menerangkan poin wajibnya membasuh seluruh bagian tubuh yang menjadi rukun wudu.
«ويجب تعميم جميع الشعر والبشرة بالغسل، فلو كان تحت أظافره وسخ يمنع وصول الماء أو خاتم لم يصح الوضوء» … وروى مسلم: أن رجلا توضأ فترك موضع ظفر على قدمه، فأبصره النبي – صلى الله عليه وسلم -، فقال: “أرجع فأحسن وضوءك”. فرجع ثم صلى
“wajib hukumnya meratakan air ke seluruh bulu/ rambut, kulit yang harus dibasuh. Jika di bawah kuku terdapat kotoran yang menghalangi sampainya air atau memakai cincin (yang menghalangi sampainya air), tidak sah wudunya. Berdasarkan Hadis Nabi Muhammad saw riwayat Imam Muslim ra, “bahwa seseorang berwudu dan meninggalkan bagian kuku kakinya tidak terkena air, ketika Nabi saw melihatnya, Nabi saw bersabda, “ulangi dan baguskan wudumu!” kemudian orang tersebut mengulangi wudunya baru kemudian salat.”
(fikih manhaji, 1/55).
Hal ini bisa diselenggarakan melalui kajian khusus atau tematik yang dihadiri seluruh DKM masjid dan jamaah. Termasuk soal kesunahan memotong kuku dan tidak memeliharanya hingga panjang tanpa adanya keperluan atau hajat soal itu.
Kedua, jika saudara memiliki kedekatan personal dengan Sang Imam, bisa mengajak dialog baik-baik empat mata agar beliau tidak tersinggung dan terkesan mengumbar di depan publik.
Hal ini bisa dilakukan dengan cara Saudara bertamu ke rumah Imam Masjid dengan membawa buah tangan untuk menarik hati terlebuih dahulu. Bukankah pepatah mengatakan al-Insan ‘abidul ihsan (manusia itu budak kebaikan). Seseorang akan respect dengan kita, menerima masukan kita jika dalam hati mereka sudah terpatri bahwa kita ini orang baik.
Ketiga, jika semua sudah dilakukan maka bangun husnuzan terhadap sesama muslim. Jikapun kuku beliau masih panjang, maka berbaik sangkalah bahwa pada dasarnya wudu beliau sah.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.
Bagaimana se orang imam Shariat Nya DLM grakan sholat Nya setelah diperhatika Tata cara sujud Nya tidak sesuai dgn Shariat yakni sikunya melantai dn stelah kami cermati Tata cara d’Alam gerakan sholat Nya berubah rubah seakan akan tidak khusuk dlm sholat Nya atau kata lain sesuka hatinya saja dn tidak meneladani sebagai seorang imam.