YAS’ALUNAKA: Hukum Lewat di Depan Orang Shalat
- 11 January 2024
- Posted by: Admin IT
- Category: Fiqih Ibadah

Pertanyaan
Ustadz, mau bertanya, gimana hukumnya orang yg lewat di depan orang salat, ya mungkin rumah kecil, tetapi sudah pakai tempat sajadah, apa batas sajadah itu sudah cukup atau ditambahi batas/sutrah lainnya?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Disunahkan bagi orang yang salat sendirian (munfarid) dan juga imam salat meletakkan sutrah (pembatas) di depannya agar mencegah orang lain lewat, yang bisa mengurangi fokus dan kekhusyuan salatnya. Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat Sahabat Abu Said al-Khudri ra, Nabi Muhammad saw bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا ، وَلا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Apabila kalian salat, hendaklah salat menghadap sutrah dan mendekatlah kepadanya serta jangan biarkan orang lewat di depannya.” HR al-Bukhari dan Muslim.
Dan juga hadis,
لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي صَلاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ
“Hendaklah salat dengan sutrah, meski dengan sebuah anak panah.” HR Ahmad dan ath-Thabarani.
Para Ulama menjelaskan bahwa hadis ini mencakup seluruh salat, baik salat yang dikerjakan saat mukim ataupun safar. Demikian pula salat fardu maupun sunah.
Perintah Nabi Muhammad saw dalam hadis ini bernilai sunah, bukan sebuah kewajiban. Kesimpulan sunah ini didapat karena ada hadis lain yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw pernah salat dengan tidak menggunakan sutrah. Sahabat al-Fadhl bin al-Abbas ra berkata,
أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ
“Nabi Muhammad saw mendatangi kami di sebuah gurun milik kami. Kemudian beliau salat di padang pasir dengan tidak menggunakan sutrah.”
Di antara maksud dan tujuan dari menggunakan sutrah ini adalah untuk membatasi pandang orang yang sedang salat agar fokus dan tidak melamun atau melihat-lihat serta membayangkan hal-hal lain di luar salatnya. Penggunaan sutrah ini juga berfungsi agar mencegah orang lewat di depannya.
..
Dengan apa sutrah salat itu?
Para Ulama sepakat bahwa seseorang yang salat boleh menggunakan sesuatu yang tegak di depannya sebagai sutrah salat. Seperti tembok, pohon, tiang bangunan, dll. Atau boleh juga menggunakan sesuatu yang ditancapkan ke tanah seperti tongkat, tombak, anak anah dan yang semisalnya. Yang penting benda-benda tersebut tegak kuat berdiri dan tidak bergerak-gerak atau goyang-goyang yang bisa menghilangkan kekhusyuan. (Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 24/177-178)
Madzhab Syafi’i membolehkan seseorang menjadikan ujung sajadah yang dibentangkannya menjadi sutrah salat. Sehingga orang boleh berjalan melewati batas tersebut dan tidak berdosa karena sudah melewati batas sutrah. Al-Imam al-Khatib asy-Syirbini menjelaskan di antara urutan sutrah dalam kitabnya Mughniyul Muhtaj, 1/420 ialah,
(أَوْ بَسَطَ مُصَلًّى) عِنْدَ عَجْزِهِ عَنْ الْمَرْتَبَةِ الثَّانِيَةِ كَسَجَّادَةٍ بِفَتْحِ السِّينِ
“(atau sesuatau yang dibentangkan di tempat salat) saat tidak bisa menggunakan sutrah yang sebelumnya (red: tembok, tiang, tongkat) seperti sajadah.”
..
Konsekuensi orang yang lewat di depan orang salat.
Tidak ada perbedaan di antara Para Ulama tentang bolehnya lewat di depan orang yang salat asalkan di luar batas sutrahnya. Adapun jika lewat di dalam batas sutrahnya maka haram dan pelakunya berdosa. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad saw,
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang salat itu tahu akan dosanya. niscaya berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada harus lewat di depan orang yang salat” HR al-Bukhari dan Muslim dari Sahabat Abu Juhaim ra.
Jumhur ulama juga menerangkan bahwa disunahkan untuk orangyang salat mencegah siapapun yang akan lewat di dalam batas sutrahnya. Namun jikapun ada yang lewat di depan salatnya, maka itu tidak merusak atau membatalkan salatnya tersebut, kecuali Madzhab Hanbali yang menegaskan bahwa jika yang lewat itu adalah anjing hitam atau hewan ternak, maka itu membatalkan salat seseorang. (Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 24/186)
..
Kesimpulan
1. Bagi munfarid dan imam salat disunahkan menggunakan sutrah ketika salat.
2. Haram hukumnya lewat di depan orang salat, kecuali di luar batas sutrah.
3. Disunahkan bagi orang yang sedang salat untuk berusaha mencegah sesuatu lewat di depannya (dalam batas sutrah).
4. Menurut jumhur ulama, lewatnya sesuatu di depan salat seseorang tidak merusak atau membatalkan salat tersebut.
5. Yang bisa dijadikan sutrah salat: tembok, tiang, tombak, ujung sajadah, dll.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.
Sya sangat senang membaca artikel ini bisa menambah wawasan ilmu
Beraoa yang dimaksud 40 itu ustad?