YAS’ALUNAKA: Hujan Gerimis, Apakah Boleh Menjamak Shalat?
- 16 November 2023
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Bismillah mau bertanya tentang jama’ hujan tadz. Jika hanya gerimis bolehkah kita lakukan jama’ mator? Mohon penjelasan ustadz
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Menurut uraian Para Ulama Madzhab Syafi’i, diperkenankan menjamak dua salat (zuhur dan asar atau magrib dan isya) karena alasan hujan. Berdasarkan hadis Nabi saw,
عن ابن عباس : أن النبي – صلى الله عليه وسلم – صلى بالمدينة سبعاً وثمانياً: الظهر والعصر، والمغرب والعشاء. زاد مسلم: من غير خوف ولا سفر. وعند البخاري: فقال أيوب ـ أحد رواة الحديث ـ: لعله في ليلة مطيرة؟ قال: عَسَى. وعند مسلم: قال ابن عباس رضي الله عنهما: أراد أن لا يُحْرِج أحداً من أمته.
“Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi Muhammad saw di Kota Madinah pernah menjamak salat zuhur-asar dan magrib-isya bukan karena khauf (situasi sulit/ berbahaya) atau safar’. Dalam riwayat Imam al-Bukhari disebut, Ayub -salah seorang perawi hadis ini- berkata, “mungkin karena saat itu sedang hujan”, maka dijawab, “iya (karena hujan)”. Ibnu Abbas ra -sebagaimana dalam riwayat Muslim- berkata, “demikian itu karena Nabi saw tidak mau menyulitkan umatnya.” HR al-Bukhari dan Muslim.
Lebih tegas lagi disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Umar ra, “bahwa Nabi Muhammad saw pernah menjamak salat zuhur-asar dan juga magrib-isya karena hujan.” HR al-Baihaqi dalam sunannya.
Kebolehan menjamak karena hujan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Harus jamak taqdim dan bukan jamak ta’khir
Tidak diperkenankan dalam hal ini jamak ta’khir karena bisa jadi hujannya sudah reda. Sehingga membuat seseorang melewatkan salat pertama sampai habis waktunya tanpa alasan yang dibenarkan.
2. Adanya hujan di tiga momen, yakni (1) saat takbiratul ihram salat pertama, (2) salam salat pertama dan (3) takbiratul ihram salat kedua.
Hujan yang menjadi alasan (‘udzr) kebolehan jamak ini tidak mesti terus turun selama salat pertama dan kedua dilaksanakan. Tapi yang penting hujan itu turun di tiga momen tadi.
Contoh kasus jamak karena hujan yang boleh (sah) dan tidak boleh dalam jamak magrib dan isya.
a. boleh
Seseorang memulai takbiratul ihram salat magrib ketika hujan sudah turun. Di rakaat kedua hujan reda. Kemudian pada pertengahan rakaat ketiga sampai salam salat magrib hujan kembali turun. Kemudian ia menjamaknya dengan salat isya, dan memulai takbiratul ihram salat isya ketika hujan masih turun. Inilah gambaran jamak salat karena hujan yang sah, meski nanti sebelum salam salat isya hujan sudah reda. Yang penting adanya hujan di tiga momen waktu yang tadi dijelaskan.
b. tidak boleh
Seseorang sudah memulai salat magrib dan hujan belum turun. baru di rakaat ketiga hujan turun dengan deras sampai ia salam. Kondisi yang demikian sudah tidak diperkenankan menjamak karena hujan. Atau seseorang memulai salat magrib saat hujan turun, namun sesaat sebelum salam, hujan sudah reda. Situasi ini juga tidak membolehkannya menjamak salat karena hujan. Dan contoh lainnya.
3. Dikerjakan secara berjamaah
Tidak diperkenankan menjamak salat karena hujan dengan mengerjakannya sendirian (munfarid), melainkan harus dikerjakan secara berjamaah, minimal dua orang.
4. Dikerjakan di masjid atau tempat lainnya yang jauh dari rumah.
Demikian pula tidak diperkenankan menjamak salat karena hujan dengan mengerjakannya di rumah. Baik dikerjakan berjamaah, lebih-lebih sendirian (munfarid). Karena seseorang yang berada di rumah tidak mengalami kendala apapun dari hujan yang turun, sehingga tidak mendapat rukhsah kebolehan jamak dari turunnya hujan.
Kebolehan jamak salat karena hujan juga tidak diberikan kepada orang yang rumahnya dekat dengan masjid. Lagi-lagi karena ketiadaan kendala ketika hujan tersebut turun. Kecuali bagi imam masjid -yang mungkin tinggal di dalam masjid- ia boleh menjamak salat karena hujan bersama jamaah, meski tidak mendapat kendala dari turunnya hujan.
Lalu bagaimana dengan Nabi saw yang menjamak salat karena hujan padahal rumah Nabi saw dekat dengan masjid? Para Ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa rumah-rumah istri-istri Nabi saw itu berlainan tempat. Mayoritasnya (dianggap) jauh dari masjid. Oleh karenanya, kemungkinan besar ketika Nabi saw menjamak salat karena hujan adalah ketika dari rumah istrinya yang jauh dari masjid.
5. Hujan tersebut adalah hujan yang sampai menyulitkan akses menuju masjid
Syarat terakhir dari ketentuan bolehnya menjamak salat karena hujan adalah hujan tesebut menimbulkan kendala, gangguan atau kesulitan menuju masjid. Sperti hujan deras, hujan salju, hujan es, badai, dll. Adapun jika hujan dengan intensitas rendah atau sekadar gerimis kecil, maka tidak diperkenankan menjamak salat karena dianggap tidak menimbulkan kendala atau kesulitan untuk bisa akses ke/dari masjid.
Demikian ketentuan jamak salat karena hujan yang kami rangkum dari kitab at-Taqrirat as-Sadidah (hal 322), al-Fiqh al-Manhaji (1/191) dan al-Mu’tamad Fi al-Fiqh asy-Syafi’i (1/484-486). Semoga bisa dipahami dan bermanfaat.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.