YAS’ALUNAKA: Bagaimana Cara Niat Shalat yang Benar?
- 9 October 2023
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
PERTANYAAN
Kalau mau sholat, sebelum takbir itu harus baca niat dulu apa langsung takbir, saya dengar kok ada yang suruh langsung takbir dan ada yang harus baca/ucapkan usholi dan seterusnya. Terus kalau pakai ucapan/baca usholi ternyata setelah takbir niatnya salah (mau zhuhur salah niat ashar), kalau seperti itu boleh dibatalkan takbirnya. mulai ngulang lagi niatnya. Gimana itu ustadz?
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim,
Jumhur Ulama sepakat bahwa niat merupakan rukun salat, dan letak niat adalah di dalam hati. Kesimpulan para ulama bahwa niat itu di dalam hati, memiliki dua konsekuensi: (1) Tidak cukup hanya membaca niat di lisan tanpa menghadirkannya dalam hati. Jika ada perbedaan antara yang diniatkan dalam hati dan yang diucapkan lisan, maka yang dihitung adalah apa yang di dalam hati.
Seperti seseorang yang hendak salat, hatinya berniat salat Zhuhur, sementara lisannya mengucapkan niat Ashar, maka yang dihitung adalah ia salat Zhuhur.
Atau seseorang yang memakai ihram dan berniat dalam hati mengerjakan haji, namun lisannya terpeleset mengucapkan umrah, maka yang sah adalah apa yang ia niatkan dalam hati yaitu ibadah haji.
(2) Bahwa tidak disyaratkan harus mengucapkan niat/ melafalkan niat dalam semua ibadah. Sebab, lagi-lagi tempat utama niat itu adalah di dalam hati, bukan lisan. Jika seseorang mengerjakan satu ibadah dan sudah meniatkannya dalam hati, maka sudah sah ibadah tersebut meski ia tidak melafalkan niatnya melalui lisan.
Hanya saja meskipun tidak wajib melafalkan atau mengucapkan niat, mayoritas ulama memandang baik dan menyunahkan hal tersebut guna menyelaraskan antara hati dan lisan, menguatkan apa yang diniatkan dalam hati, juga agar terhindar dari was-was.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa berniat dalam hati ketika mengerjakan satu ibadah (termasuk salat) hukumnya wajib. Adapun melafalkan/ membaca niat tersebut dengan lisan hukumnya sunah.
Kemudian kapan niat salat itu dihadirkan? Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘Alaa Madzhab al-Imam asy-Syafi’i (1/129) disebutkan,
ولا بد لصحتها أن تقترن بتكبيرة الإحرام، بحيث يكون قلبه متنبهاً أثناء التلفظ بالتكبير إلى قصد الصلاة، متذكراً نوعها وفرضيتها، ولا يشترط تحريك اللسان بها.
“Agar sah niat salatnya, maka wajib hukumnya menghadirkan niat dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Yaitu ketika lisannya mengucap takbir, hatinya berniat salat dengan mengakomodir jenis salatnya (zhuhur/ ashar/ dll) dan fardhiyahnya (salat fardu/ sunah). Dan tidak disyaratkan melafalkannya di lisan.”
Wallahu a’lam.
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.
Maaf saya bertanya karna kebodohan saya
Supaya saya lebih paham
Jadi kalau niat ada d saat qt tak birotul ihrom
Rukun sholat nya niat dan takbirotul ihrom d satuin ya
Sedangkan rukun niat dan takbir ke satu dan ke tiga
Niat salat dihadirkan dalam hati. Waktunya saat seseorang bertakbiratul ihram.
jazaakumulloh khoiron Kak Anih Susilawati telah silaturahmi ke website STIM SURAKARTA
Tapi niat di hati mengikuti arti dalam tulisan
arab yah?
,mf sy belum paham