YAS’ALUNAKA: Apa Hukum Menahan Kentut ketika Shalat?
- 7 October 2023
- Posted by: Admin IT
- Category: Fiqih Ibadah

PERTANYAAN
Ketika hendak mau sholat berjamaah, qodarullah perut kebelet alias BAB, lebih baiknya menahan perut tetap sholat jamaah atau BAB dulu tapi sholat jamaahnya ternyata sudah selesai ustadz dan apakah dengan hal itu kita berdosa ustadz, kalo gak bisa sholat secara berjamaah?
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim,
Imam Nawawi, salah satu ulama besar dalam Madzhab Syafi’i yang wafat tahun 676 H, menyebutkan dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (4/105),
يُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ وَهُوَ يُدَافِعُ الْبَوْلَ أَوْ الْغَائِطَ أَوْ الرِّيحَ أَوْ يَحْضُرُهُ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ تَتُوقُ نَفْسُهُ إلَيْهِ لِحَدِيثِ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ” لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Makruh bagi seseorang yang salat dengan menahan buang air kecil, besar, atau kentut. Begitu pula makruh salat ketika makanan atau minuman yang dikehendakinya sudah terhidang. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Sayyidah Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “tidak ada salat saat makanan sudah terhidang, dan tidak ada salat bagi yang menahan dua akhbats (buang air kecil dan besar)” HR Muslim.”
Selanjutkan Imam Nawawi memberikan solusi,
قَالَ أَصْحَابُنَا فَيَنْبَغِي أَنْ يُزِيلَ هَذَا الْعَارِضَ ثُمَّ يَشْرَعَ فِي الصَّلَاةِ
“Para Ulama kami mengatakan, hendaknya menghilangkan terlebih dahulu hal yang menganggu itu (selesaikan dulu hajatnya), baru kemudian memulai salat.”
Adapun tertinggal salat berjamaah karena menyelesaikan hajat terlebih dahulu, tidaklah membuat pelakunya berdosa. Ia bisa memulai salatnya sendirian atau mencari jamaah lainnya agar tetap mendapat keutamaan salat berjamaah.
Wallahu a’lam.
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.