Blog
PENGUMUMAN PENGAJUAN PROPOSAL SKRIPSI
- 14 Februari 2019
- Posted by: ADMIN IT
- Category: UJIAN MUNAQASYA UJIAN PROPOSAL
PENGUMUMAN PENGAJUAN PROPOSAL SKRIPSI
Assalamualaikum Warahmatullahi wa Barakatuh
Pemberitahuam kepada seluruh mahasiswa kelas PBA12A dan PBA12B yang akan mengajukan proposal skripsi dimohon untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Syarat Akademik
- Proposal skripsi dapat diajukan oleh mahasiswa yang sudah menempuh 120 SKS dari Jumlah Total 148 SKS, di buktikan dengan foto copy kartu hasil studi (KHS).
- Telah lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dengan nilai minimal 3.00 (B), di buktikan dengan foto copy kartu hasil studi (KHS).
- Menyerahkan foto copy Kartu Rencan Studi (KRS).
Persyaratan akademik tersebut di serahkan ke ketua prodi untuk mendapat surat persetujuan pengajuan proposal skripsi.
- Tidak memiliki masalah administrasi
Persyaratan administrasi tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan lengkap administrasi perkuliahan dari Kabag. Administrasi dan Keuangan. Apabila belum lengkap administrasi, terutama administrasi keuangan perkuliahan maka harus membuat surat pernyataan penangguhan pembayaran yang diketahui oleh orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan jazakumullah ahsanal jaza
Wassalamualaikum Warahmatullahi wa Wabarakatuh.
PRODSEDUR PELAKSANAAN PROPOSAL SKRIPSI
Pengajuan proposal baru merupakan tahapan pengajuan proposal yang dilakukan oleh mahasiswa yang belum pernah mengajukan proposal skripsi, atau mahasiswa yang pernah melakukan skripsi tetapi mengajukan proposal skripsi yang baru dan berbeda dengan topik atau tema skripsi yang pernah dilakukan. Alur tahapan untuk mahasiswa pengajuan proposal baru adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa mengambil buku pedoman penulisan skripsi ke bagian akademik.
- Mahasiswa menyiapkan dan menyerahkan FC KHS, FC KRS dan FC Surat keterangan lengkap administrasi Kabag. Administrasi dan Keuangan.
- Sekretariat program studi memeriksa persyaratan pengajuan proposal skripsi.
- Sekretariat program studi mengeluarkan surat persetujuan pengajuan proposal skripsi.
- Mahasiswa mengambil surat persetujuan dari sekretariat program studi.
- Mahasiswa membuat, menyusun proposal skripsi dan menyerahkannya ke dosen pembimbing akademik.
- Dosen pembimbing akademik membaca dan memberikan revisi terhadap draft proposal skripsi untuk diperbaiki mahasiswa.
- Draft proposal skripsi yang sudah diterima oleh dosen pembimbing akademik akan dirapatkan bersama prodi dalam rapat prodi untuk memberikan persetujuan dan menentukan dosen pembimbing proposal skripsi.
- Dosen pembimbing proposal skripsi melakukan pembimbingan dan memberikan revisi proposal.
- Jika proposal disetujui, dosen pembimbing mengajukan persetujuan untuk dilakukan seminar proposal skripsi.
- Prodi melakukan rekap data pengajuan proposal skripsi serta menjadwalkan untuk melaksanakan seminar proposal.
- Prodi menentukan dosen penguji yang akan mereviewer proposal skripsi yang diajukan oleh mahasiswa sesuai dengan bidang kompetensi masing-masing.
- Mahasiswa menjalani seminar proposal skripsi untuk mengetahui kelayakan tema atau judul proposal skripsinya oleh dosen penguji proposal skripsi dengan jadwal dan dosen penguji yang telah ditentukan oleh prodi.
- Pelaksanaan Seminar Proposal dihadiri oleh ketua, sekretaris, dosen penguji dan mahasiswa. Mahasiswa yang bukan peserta seminar diperkenankan mengikuti seminar untuk tujuan pembelajaran.
- Dosen pembimbing dan penguji seminar wajib mengisi daftar hadir dan berita acara seminar Setelah seminar berlangsung pembimbing dan penguji memberikan hasil reviewernya kepada prodi.
- Prodi mengumumkan status proposal mahasiswa dan terdapat tiga kemungkinan status proposal mahasiswa, pertama, proposal diterima tanpa perbaikan, kedua, proposal diterima dengan perbaikan dan penyempurnaan, dan ketiga, proposal ditolak. Bila proposal diterima tanpa perbaikan, mahasiswa dapat melaksanakan penelitian. Bila proposal diterima dengan perbaikan dan penyempurnaan, mahasiswa wajib memperbaiki dan menyempurnakannya kemudian menyerahkan kepada dosen pembimbing dan para penguji untuk meminta ACC (persetujuan) untuk kemudian dilaksanakan penelitian.
- Apabila status proposal skripsi mahasiswa ditolak, maka mahasiswa yang bersangkutan harus membuat proposal skripsi baru dengan topik yang berbeda dengan yang sudah ditolak, dan kembali menjalani tahapan pengajuan proposal yang baru.
- Prodi akan mencarikan dosen pembimbing yang kompeten dengan topik skripsi mahasiswa yang bersangkutan.
- Ketua prodi mengesahkan dosen pembimbing skripsi untuk membimbing skripsi mahasiswa.
- Prodi akan mengumumkan pembimbing skripsi.
- Panitia proposal mencetak kartu bimbingan skripsi mahasiswa.
- Mahasiswa melakukan bimbingan skripsi dengan dosen pembimbing yang telah ditentukan dengan bukti kartu bimbingan skripsi.