YAS’ALUNAKA: Apa Hukum Janda Umroh / Haji Tanpa Mahram?
- 8 October 2023
- Posted by: admin
- Category: Fiqih Ibadah

PERTANYAAN
Permasalahan seorang janda usia kurang lebih 62-65 Insyaallah kondisi masih kuat dan sehat. Kalau mau umroh/haji tanpa mahram boleh tidak?
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim,
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita pergi haji/ umrah, apakah harus ditemani mahram/ suami?
Madzhab Hanafi dan Hanbali mensyaratkan perempuan yang pergi haji/umrah dengan jarak lebih dari perjalanan tiga hari, haruslah ditemani suami atau mahram. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw, “Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” HR al-Bukhari dan Muslim dari Sahabat Ibnu Umar ra.
Adapun Madzhab MalikI dan Syafi’i membolehkan perempuan untuk pergi haji atau umrah tanpa mahram atau suami, dengan syarat aman dari fitnah. Madzhab Syafi’i menyebut asalkan perempuan tersebut pergi bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya (tsiqat), maka hal itu cukup dan bisa mengganti posisi suami atau mahram.
Pendapat kedua ini didasari hadis Nabi saw,
بيْنَا أنَا عِنْدَ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، إذْ أتَاهُ رَجُلٌ فَشَكَا إلَيْهِ الفَاقَةَ، ثُمَّ أتَاهُ آخَرُ فَشَكَا إلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ، فَقَالَ: يا عَدِيُّ، هلْ رَأَيْتَ الحِيرَةَ؟ قُلتُ: لَمْ أرَهَا، وقدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا، قَالَ: فإنْ طَالَتْ بكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ حتَّى تَطُوفَ بالكَعْبَةِ، لا تَخَافُ أحَدًا إلَّا اللَّهَ
Dari Adiy bin Hatim berkata,”Ketika aku sedang bersama Nabi SAW tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau mengeluhkan kefakirannya, kemudian ada lagi seorang laki-laki yang mendatangi beliau mengeluhkan para begal”. Beliau bertanya,”Wahai Adiy, apakah kamu pernah berkunjung ke Al Hirah?”. Aku jawab, “Belum pernah Aku melihatnya namun Aku pernah mendengarnya”. Beliau berkata, “Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari al-Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah”. (HR al-Bukhari).
Menariknya, saat ini Pemerintah Saudi Arabia melalui Menteri Urusan Haji dan Umrah telah mengeluarkan kebijakan bolehnya perempuan berkunjung ke Saudi Arabia untuk melaksanakan umrah atau haji tanpa ditemani mahram, asalkan bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya atau melalui Biro Perjalanan yang aman. (silakan cek berita)
Jadi, pilihan terbaik adalah Anda pergi bersama suami atau mahram. Jika tidak bisa mengupayakan hal itu, maka wajib pergi bersama rombongan perempuan melalui Biro Perjalanan yang amanah agar aman dan bisa saling menjaga satu dengan yang lain.
Wallahu a’lam.
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.
Madzhab Syafi’i membolehkan perempuan pergi haji atau umrah wajib sendirian jika dapat dipastikan bahwa jalannya aman. Tetapi, jika haji atau umrah itu bukan haji atau umrah wajib, maka harus ditemani oleh suami atau mahramnya. Lihat al-Mu’tamad Juz 2.
Terima kasih tambahan informasinya, jazakumullah khairan katsiran
Bismillah
Assalamualaikum
Izin bertanya. Terkait permasalahan di atas, mohon pencerahannya: seorang kakak laki-laki memberi 2 tiket umroh kepada kedua adik perempuannya yang sudah berkeluarga. Bagaimana hukum 2 perempuan ini jika berangkat umroh tanpa suami masing-masing dikarenakan belum ada dana untuk umroh.
Terima kasih