YAS’ALUNAKA: Hukum Patungan Kambing untuk Qurban
- 27 Agustus 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Apa boleh satu ekor kambing diatasnamakan suatu perkumpulan? jadi bukan perorangan.
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim
Para Ulama sepakat bahwa satu ekor kambing hanya sah dijadikan kurban oleh satu orang pengkurban. Sementara untuk hewan jenis unta dan sapi diperkenankan untuk patungan maksimal tujuh orang pengkurban.
Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, 4/2724;
«الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي» (4/ 2724):
اتفق الفقهاء على أن الشاة والمعز لا تجوز أضحيتهما إلا عن واحد، وتجزئ البدنة أو البقرة عن سبعة أشخاص، لحديث جابر: «نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم بالحديبية: البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة»“para ulama sepakat bahwa satu ekor kambing hanya sah untuk satu pengkurban, sementara satu ekor unta atau sapi, sah untuk tujuh orang pengkurban. Hal ini berdasarkan hadis Jabir bin Abdillah ra, ia berkata, ”kami memotong hewan kurban bersama Nabi Muhammad saw di daerah Hudaibiyah. Waktu itu satu ekor unta untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi untuk tujuh orang pengkurban.”.
Berkurban satu ekor kambing atas nama perkumpulan atau perusahaan -misalnya, tidaklah sah, karena tidak memenuhi persyaratan pengkurban. Jika dilakukan, maka hanya bernilai sedekah biasa dan bukan menjadi ibadah kurban.
Alternatif syariah agar hewan tersebut sah dan bernilai ibadah kurban ialah perkumpulan tadi mendonasikan satu ekor kambing tersebut ke satu individu tertentu. Kemudian penerima itulah yang akan menjadi pengkurban atas satu ekor kambing ini.
Sehingga, Perkumpulan mendapatkan pahala sedekah, karena telah berdonasi kambing, dan orang yang ditunjuk tadi mendapat pahala kurban.
Menyertakan orang lain dalam pahala kurban
Di atas sudah dijelaskan bahwa satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang pengkurban saja. Namun demikian, orang yang berkurban dapat menyertakan pahala kurbannya untuk orang lain, anggota keluarga atau yang lainnya.
Al-Imam al-Khatib asy-Syirbini menjelaskan dalam karyanya Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh al-Minhaj, 6/126 sebagai berikut,
«مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج» (6/ 126):
(وَالشَّاةُ) الْمُعَيَّنَةُ تُجْزِئُ (عَنْ وَاحِدٍ) فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِهِ أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ، وَعَلَيْهِمَا حُمِلَ خَبَرُ مُسْلِمٍ أَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ، وَقَالَ: اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ» وَهِيَ فِي الْأَوْلَى سُنَّةُ كِفَايَةٍ كَمَا مَرَّتْ الْإِشَارَةُ إلَيْهِ تَتَأَتَّى بِوَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَالِابْتِدَاءِ بِالسَّلَامِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ“satu ekor kambing hanya sah untuk satu pengkurban. Apabila ia menyembelihnya dan menyertakan dirinya, keluarganya atau orang lain dalam hal pahala, hukumnya boleh. Berdasarkan hadis riwayat Muslim, bahwa Nabi Muhammad saw berkurban dua ekor kambing dan bersabda, “Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.” Inilah yang dinamakan dengan sunah kifayah sebagaimana yang sudah kami jelaskan. Seperti halnya hukum memulai salam dan mendoakan orang yang bersin.”
Kesimpulan:
satu ekor kambing hanya sah untuk satu pengkurban, namun ia boleh menyertakan orang lain dalam hal pahala.
Wallahu a’lam
[Yas’alunaka – STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.