YAS’ALUNAKA: Apakah Wanita Haid Boleh Membaca Al-Qur’an?
- 24 October 2023
- Posted by: Admin IT
- Category: Fiqih Ibadah

PERTANYAAN
Bolehkah Wanita Haid membaca Alqur’an?
Karna saya pernah mendengar dari teman saya bahwa wanita haid itu boleh membaca Al-Qur’an asal tidak langsung menyentuhnya (memakai sarung tangan).
Nah, Karena hal ini di kalangan kami masih banyak yang ragu bolehkah kita membacanya? sedangkan ketika kita merujuk dari dalil QS Al-Waqi’ah:79 di situ dijelaskan “tidak ada yg boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
Mohon penjelasannya secara rinci, Ustadz.
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim,
Para Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan apakah seorang wanita haid boleh membaca Al-Quran (qira’ah)? Secara umum ada tiga pendapat yang muncul dan berkembang. Yaitu: (1) mengharamkan secara mutlak, (2) membolehkan secara mutlak dan (3) membolehkan dengan catatan.
1. Haram secara mutlak
Ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur) dari Madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali. Mereka mengatakan bahwa terlarang bagi seorang wanita haid untuk membaca Al-Quran. Bahkan ia berdosa jika sengaja membacanya.
Di antara dalil yang mendasari pendapat ini ialah;
a. Hadis Ibnu umar
لا يقرأ الجنب ولا الحائض القرآن
“Tidak boleh membaca Al-Quran bagi orangyang junub dan haid.”
b. Hadis Ali bin Abi Talib
كان النبي ﷺ يقرأ القرآن على كل أحواله سوى الجنابة
“Adalah Nabi saw selalu membaca Al-Quran dalam segala kondisi dan situasi, kecuali ketika beliau junub.”
Para ulama menyamakan antara junub dan haid. Bahkan Haid dipandang lebih berat karena umumnya ia memakan waktu yang cukup lama. Berbeda dengan junub yang hanya sebentar dan bisa langsung bersuci.
2. Boleh secara mutlak
Pendapat ini adalah pendapat Madzhab Zhahiri yang digawangi oleh Ibnu Hazm. Beliau mengatakan bahwa seorang wanita yang haid tetap boleh secara mutlak untuk membaca Al-Quran. Baik karena takut lupa hafalan atau tidak takut. Boleh membaca Al-Quran dalam keadaan tiduran, berdiri, duduk, bersandar, dll.
Beliau berpendapat demikian karena menganggap bahwa pada dasarnya membaca Al-Quran adalah perbuatan baik, dan tidak ada larangan bagi siapapun melaksanakannya. Hal ini karena Imam Ibnu Hazm menilai semua hadis yang menjadi pijakan pendapat pertama (jumhur) adalah lemah (dhaif) dari segi sanad, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
3. Boleh dengan catatan
Pendapat yang ketiga adalah yang mengatakan boleh bagi wanita haid untuk membaca Al-Quran jika ada kebutuhan (hajat) akan hal itu. Pendapat ketiga ini seolah menjadi pendapat pertengahan antara dua pendapat sebelumnya.
Pendapat ini adalah pendapat Madzhab Maliki dan didukung oleh Ibnu Taimiyah. Madzhab ini hampir sama dengan madzhab kedua yang menganggap bahwa dalil hadis yang mendasari keharaman wanita haid membaca Al-Quran itu tidak cukup kuat dijadikan pijakan.
Pengusung pendapat ketiga ini juga membedakan antara junub dan haid. Karena masa haid itu cukup panjang sehingga agar seorang wanita tidak kehilangan keutamaan baca Al-Quran ia tetap diperkenankan membaca sebagian kecil darinya ketika masa haidnya masih berjalan.
Catatan:
Jumhur ulama sepakat mengharamkan wanita haid membaca Al-Quran. Membaca di sini maksudnya adalah melafalkan sesuatu dengan lisan, baik dengan suara lirih atau pun suara keras.
Meski demikian ada pula aktifitas bersama Al-Quran yang diperbolehkan bagi wanita haid, di antaranya; (1) Membaca Ayat Al-Quran dalam hati (membatin) tanpa menggerakkan lidah; (2) mendengar dan menyimak bacaan atau alunan ayat-ayat suci Al-Quran; (3) membaca terjemahan Al-Quran dan bukan lafal Arabnya; (4) membaca doa dan dzikir yang berasal dari ayat Al-Quran, bukan dengan niat membaca Al-Quran, tapi berniat berdoa atau berdzikir. Seperti ketika seseorang naik kendaraan kemudian berdoa,
سبحان الذي سخر لنا هذا وما كنا له مقرنين
“subhanalladzii sakhkhara lana hadza wa maa kunna lahu muqrinin” [QS Az-Zukhruf:13]
Seorang perempuan tidak perlu sedih karena merasa tidak bisa membaca Al-Quran -yang termasuk amal salih utama- selama masa haid. Justru ketika seorang perempuan tunduk pada aturan syariat baik dalam hal melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu, di situlah rahmat, pahala dan keberkahan Allah swt tercurahkan padanya.
Dzat yang meyuruhnya untuk salat di masa suci adalah Dzat yang sama yang melarangnya salat di masa haid.
Tuhan yang menganjurkannya banyak membaca Al-Quran di masa suci adalah Tuhan yang sama yang melarangnya membaca Al-Quran di masa haid.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM]

Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.
Bismillah, mohon bimbingannya ustadz, ustadzah Pingin belajar fiqih,agar lebih baik dan di jauhkan rasa ragu ragu