BEM STIM Surakarta Hadiri Seminar: Kenali Tamu Spesialmu, Darah Haid dan Implikasi Hukumnya bagi Muslimah

Tema seminar fikih : kenali tamu spesial mu, darah haid dan implikasi hukumnya terhadap muslimah
Waktu dan Tempat : Jumat 9 Mei 2025, Ma’had aly hidayaturrahman, Pilang, Masaran Sragen
Pemateri : ustadzah inarika temon lestari, S.pd.I (dosen fikih ibadah ma’had aly putri hidayaturrahman)
BEM Achievers STIM Surakarta juga ikut hadir dalam kegiatan ini melalui tiga perwakilan hebat:
- Aisyah Nur Rahmah
- Farhana Astna Mufida
- Laya Farhah Anisa
MATERI
Definisi dan Ciri Darah Haid
Dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhoh dan Al-Wajiz fi Fiqhil Islami diterangkan bahwa darah haid adalah darah normal yang keluar dari pangkal rahim seorang wanita ketika ia sehat, terjadi tanpa sebab khusus, pada waktu yang telah diketahui.
Dari definisi di atas, bisa diketahui bahwa makna pokok darah haid adalah sebagai berikut:
- Terjadi secara alamiah dalam kondisi sehat tanpa adanya penyakit.
- Keluar dari pangkal rahim wanita.
- Memiliki kebiasaan waktu khusus serta masa minimal dan maksimal.

Adapun ciri darah haid bisa dilihat dari segi warna dan baunya. Untuk warna, para ulama menyimpulkan bahwa darah haid memiliki 5 macam warna, yakni: kehitaman, kemerahan, kecoklatan, kekuningan, dan keruh (antara kekuningan dan keputihan). Adapun dari segi bau, darah haid itu berbau busuk khas darah haid.
Masa Berlangsungnya Haid
Masa haid adalah lamanya waktu yang menerangkan wanita sedang mengalami haid, sehingga ketika kurang atau lebih waktunya itu tidak dihukumi dengan haid meskipun wanita tersebut masih mengeluarkan darah.
Dalam haid, ada pembahasan masa minimal dan masa maksimal. Dikarenakan kaum perempuan berbeda-beda dalam mengalami masa haid ini maka para ulama pun berbeda pula dalam menentukan masa haid. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Madzhab Hanafi
Menurut Hanafiyah, masa minimal haid adalah 3 hari 3 malam, jika darah keluar kurang dari itu tidak bisa dikatakan haid melainkan darah istihadhoh. Adapun masa yang umumnya dialami wanita adalah 5 hari 5 malam. Sedangkan masa maksimalnya adalah 10 hari 10 malam. Artinya, jika darah terus keluar melebihi 10 hari tersebut maka dianggap sebagai darah istihadhoh.
Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Masa terpendek seorang anak perempuan gadis maupun yang sudah menikah mengalami haid adalah 3 hari 3 malam dan masa terpanjang adalah 10 hari 10 malam.” Menurut Ibnul Jauzy hadits ini dhoif. - Madzhab Maliki
Menurut Malikiyah, hampir tidak ada masa terpendek haid atau masa minimal adalah sebentar. Hal itu jika dilihat dari segi ibadah, baik dengan memandang darah yang keluar maupun dengan memandang masanya. Maka jika darah yang keluar hanya sebentar saja tetap dihukumi sebagai darah haid dan ketika berhenti wajib mandi. Wanita yang mengalami hal ini jika puasa, maka puasanya batal dan wajib di-qodho’ dilain hari.
Adapun jika dilihat dari kebiasaan dan istibra’, maka masa terpendek adalah sehari atau sebagian hari sesuai yang diperkirakannya. Adapun masa terpanjang adalah 15 hari sebagaimana pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. - Madzhab Syafi’i
Dalam madzhab Syafi’iy, masa terpendek haid adalah sehari semalam atau 24 jam. Penghitungan dimulai ketika melihat darah di luar kemaluan yang mana ketika dimasukkannya kapas ke dalam kemaluan maka kapas itu terlihat kotor. Adapun masa terpanjang adalah 15 hari 15 malam. Dan yang umum dialami kaum perempuan adalah sekitar 6 atau 7 hari. Hal ini berdasarkan penelitian Imam Syafi’i (istiqra’) terhadap apa yang dialami oleh wanita. - Madzhab Hanabilah
Dalam hal penetapan masa minimal dan masa maksimal haid madzhab Hanabilah bersepakat dengan Syafi’iyah, yakni masa haid terpendek adalah sehari semalam dan masa terpanjang adalah 15 hari 15 malam.
Masa Suci
Minimal masa suci antara 2 haid adalah 15 hari menurut pendapat mayoritas ulama kecuali Hanabilah. Hal ini berdasarkan penetapan bahwasanya satu bulan adalah 30 hari. Sedangkan dalam sebulan seorang perempuan tidaklah melewati hari-harinya kecuali disana terdapat masa haid dan masa suci Maka ketika seorang wanita sudah mengalami masa haid 15 hari (masa maksimal) tersisalah 15 hari sebagai masa suci.
Adapun batas maksimal masa suci antara dua haid adalah tidak terbatas. Karena bisa jadi seorang wanita yang tidak teratur siklus haidnya akan mendapatkan masa suci selama sebulan atau bahkan lebih.
Hanabilah berkata, “Masa minimal suci diantara dua haid adalah 13 hari” Sebagaimana keterangan yang disebutkan Imam Ahmad dari ‘Ali, “Ada seorang perempuan datang yang telah ditalak oleh suaminya. Dan dia berkata jika dalam sebulan dia mengalami haid 3x. Maka berkata ‘Ali kepada Syurail katakan kepadanya (perempuan), “Dia benar jika datang dengan membawa bukti dari kesaksian keluarganya yang terkenal ba agamanya dan amanah kemudian membenarkan kesaksi perempuan itu. Maka jika tidak, perpempuan itu telah berdusta. Maka berkata ‘Ali, mereka berkata: “Benar apa yang dikatakannya.”
Ini tidaklah dikatakan kecuali mendapatkan taufik dari Allah. Dan itu adalah perkataan seorang sahabat yang masyhur, tidak ada yang mengingkarinya bahwa ada perempuan yang mengalami haid 3x dalam satu bulan. Maka bisa dipastikan masa minimal suci adalah 13 hari secara yakin.

Mengetahui Tanda Suci
Sebagaimana seorang perempuan dihukumi haid dengan melihat darah, maka begitu juga ia dihukumi suci dengan melihat bersih, yakni dengan melihat 2 tanda berikut:
- Bersih sama sekali tidak keluar darah atau apapun (kering)
- Keluarnya cairan putih atau bening, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
لا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ البيضاء
“Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan putih.” (HR. Bukhori)
Makna hadits di atas adalah bahwasanya tidak dikatakan suci sampai melihat kapas (yang dimasukkan ke dalam kemaluan) itu terlihat putih bersih tidak terlihat ada kotor sama sekali.
Adapun jika menemukan cairan kekuningan atau keruh yang keluar setelah suci, maka itu tidak dianggap sebagai haid. Sebagaimana dalam riwayat,
عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ: قَالَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ : كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ شَيْئًا
Dari Muhammad berkata, “Ummu ‘Athiyah telah berkata, “Kami tidak menganggap kekuningan dan keruh itu sebagai haid.'”” (HR. An-Nasai no. 368)
Masa Suci Antara Nifas Dengan Haid
Dalam menentukan masa suci atau jarak minimal antara nifas dengan haid, ada beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Jika lamanya masa suci/bersih itu mencapai durasi minimal (15 hari) atau lebih dan masih dalam kurun waktu masa maksimal nifas (yakni 60 hari), maka darah yang kedua dihukumi haid
- Jika masa maksimal nifas sudah terlewati, maka tidak ada minimal masa suci untuk penentuan darah yang kedua adalah darah haid.