YAS’ALUNAKA: Orang Sakit Boleh Menjamak Shalat?
- 4 November 2024
- Posted by: Admin IT
- Category: Fiqih Ibadah

Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, orang sakit boleh gak menjamak salat? misalnya salat Zuhur dijamak dengan salat Asar, supaya jangan sampai tidak salat. Tolong jawabannya ustadz.
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Para Ulama berbeda pendapat dalam hal apakah seorang yang sedang sakit diperkenankan menjamak salat -karena sakit yang dideritanya- atau tidak. Perbedaan pendapat ini bahkan juga terjadi dalam internal Madzhab Syafi’i.
Menurut pendapat mu’tamad dalam Madzhab Syafi’i, sakit tidak termasuk sebab yang membolehkan seseorang menjamak salat. Hal ini didasari ketidakadaannya hadis yang sarih dan valid yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw pernah menjamak salat karena sakit.
Namun, sebagian ulama berpandangan lain dengan menegaskan bahwa sakitnya seseorang membolehkan dirinya menjamak salat. Meski, secara eksplisit hal tersebut belum pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saw, bukan berarti hal tersebut terlarang.
Justru kebolehan dalam hal ini sejalan dengan prinsip umum Syariat Islam yang mengedepankan kemudahan dan rahmat bagi umatnya. Seperti kebolehan menjamak salat karena hujan, atau kebolehan mengqashar salat karena safar.
Oleh karenanya, Syekh Zainuddin Ahamd bin Abdil Aziz Al-Malibari (w 987 H) memilih pendapat yang membolehkan dan menuangkannya dalam kitabnya Fathul Mu’in halaman 213,
«يجوز الجمع بالمرض تقديما وتأخيرا على المختار ويراعي الأرفق»
“Boleh menjamak salat karena sakit baik jamak takdim atau ta’khir menurut pendapat yang terpilih dan yang lebih memudahkan.”
Pendapat yang membolehkan ini juga dipegang oleh sejumlah ulama besar Madzhab Syafi’i seperti Al-Qadhi Husain, Ibnu Suraij, ar-Ruyani, al-Mawardi, ad-Darimi al-Mutawalli dan Imam an-Nawawi.
Kemudian, soal batasan sakit yang membolehkan menjamak salat, Syaikh Al-Habib Hasan bin Ahmad al-Kaff dalam at-Taqrirat as-Sadidah halaman 322 menjelaskan,
ضابط المرض المبيح للجمع: أن تلحقه مشقةٌ شديدةٌ إذا صلّى كلّ صلاة في وقتها ، و قال بعضهم: يجوز إذا كان المرض يبيح الجلوس في الصلاة.
“Ukuran sakit yang membolehkan jamak adalah sakit tersebut mengakibatkan rasa berat yang sangat bila orang sakit itu memaksakan salat di setiap waktu. Sebagian ulama mengatakan yakni apabila sakitnya membolehkan ia salat dengan duduk, (maka sakitnya itu juga membolehkannya menjamak salat).”
Kesimpulan:
- Orang yang sedang sakit diperkenankan menjamak dua salat, baik jamak takdim atau jamak ta’khir.
- Sakit yang membolehkan jamak, adalah sakit yang memberatkan jika mengerjakan salat di setiap waktu.
- Bagi orang yang sakit hanya diperkenankan menjamak salat, tidak dengan mengqashar salat. Sebab, qashar hanya diperbolehkan saat safar.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]

Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.