YAS’ALUNAKA: Kaki Kena Lem, Apakah Sah Wudhunya?
- 24 August 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya ingin bertanya, beberapa waktu yg lalu bagian bawah kaki saya terkena lem yg menyebabkan air wudhu tidak terkena kulit saya sehingga wudhu saya tidak sah. Hal tersebut baru saya sadari 2 atau 3 hari kemudian, setelah saya ingat saya telah menggunakan lem tersebut sebelumnya. Pertanyaan saya, apakah sholat-sholat wajib saya selama 3 hari tersebut harus saya ulang kembali ?. Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Saudara penanya yang budiman, telah jamak diketahui bahwa salah satu syarat sah salat ialah seseorang suci dari najis dan hadas, baik kecil maupun besar. Hadas besar diangkat dengan mandi, sedangkan hadas kecil dihilangkan dengan berwudu.
Sebagaimana firman Allah swt dalam QS Al-Maidah [5]: 6,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah.”
Demikian pula ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw,
لا تقبل صلاة بغير طهور
“Tidak diterima salat yang dikerjakan tanpa bersuci.”
Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 2/67 menyatakan ijma kaum muslimin bahwa hukumnya haram bagi seorang yang berhadas mengerjakan salat.
«أجمع المسلمون على تحريم الصلاة على المحدت وأجمعوا على أنها لا تصح منه سواء إن كان عالما بحدثه أو جاهلا أو ناسيا لكنه إن صلى جاهلا أو ناسيا فلا إثم عليه وإن كان عالما بالحدث وتحريم الصلاة مع الحدث فقد ارتكب معصية عظيمة»
“Kaum muslimin telah sepakat (ijma’) atas haramnya salat bagi orang yang berhadas, serta sepakat bahwa salatnya tidak sah. Nilainya sama, baik ia tahu sedang berhadas, tidak tahu maupun lupa jika sedang berhadas. Yang berbeda adalah apabila ia salat karena tidak tahu sedang berhadas, atau lupa akan hal itu, ia tidak berdosa. Sedangkan jika ia tahu sedang berhadas dan tahu haram hukumnya salat dalam keadaan tersebut – tapi nekat salat, maka ia berdosa besar.”
Kembali ke pertanyaan Saudara, maka mudah untuk menjawabnya. Anda sudah berupaya berwudu namun ternyata wudu Anda telah terbukti bermasalah dan tidak sah. Yakni ada bagian tubuh Anda yang wajib dibasuh tapi tidak terbasuh.
Kesalahan wudu Anda nilainya sudah bukan zhann atau sekadar dugaan kuat saja, melainkan sudah menjadi keyakinan, sebab telah nyata buktinya bahwa ada lem yang tidak tembus air melekat di kaki Anda.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi,
لا عبرة بالظن البيّن خطؤه
“Zhann (dugaan) yang terbukti salah: tidak dianggap”.
Dari sini maka bisa disimpulkan bahwa wudu Anda tidak sah, dan salat Anda -yang mensyaratkan adanya wudu- juga otomatis tidak sah.
Saudara wajib mengulangi salat selama 3 hari tersebut, karena salat Saudara yang kemarin dinilai tidak sah. Namun, Saudara tidak mendapatkan dosa, karena kejadian ini bukan karena kesengajaan, melainkan ketidaktahuan.
Catatan tambahan:
1. Apabila selama 3 hari kemarin itu Saudara salat menjadi imam, maka yang perlu mengulangi salat adalah diri anda sendiri. Sementara salatnya jamaah di belakang Anda tetap dinilai sah dan berpahala salat berjamaah. [lihat al-Mu’tamad fi Fiqh Syafi’i, 1/200].
2. Kewajiban mengulangi salat ini didasari keyakinan bahwa lem tersebut benar-benar menghalangi sampainya air ke kulit. Sehingga wudunya tidak sah dan berimplikasi pada salat yang tidak yg sah.
3. Namun jika lemnya masih memungkinkan ditembus air, maka wudu Anda sah, dan salat Anda juga sah. Rasa was-was yang muncul kemudian adalah berasal dari setan yang wajib dihindari.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.