YAS’ALUNAKA: Hukum Mendatangi Undangan Orang Kafir
- 24 Agustus 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Muamalah Maliyah
Pertanyaan
Ustadz, mau tanya jika saudara kita non muslim punya hajatan, kemudian kita diundang apa juga harus datang? Terima kasih.
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Saudara Penanya yang budiman, Para Ulama menjelaskan bahwa hukum memenuhi undangan walimah (hajatan pernikahan/ resepsi) adalah wajib (fardu ain). Berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw,
إذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“apabila seseorang di antara kamu diundang ke sebuah walimah, maka datanglah!” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dan juga hadis,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَتُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ، وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“jamuan terburuk ialah jamuan walimah yang hanya mengundang si kaya dan meninggalkan si miskin. Dan siapa yang tidak datang memenuhi undangan walimah, sungguh ia telah berdosa kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim)
Hanya saja, para ulama menjelaskan syarat dan ketentuannya lebih lanjut. Wajibnya memenuhi sebuah undangan yakni apabila si pengundang merupakan seorang muslim. Dengan kata lain, jika seorang muslim diundang oleh orang kafir/ non muslim, maka tidak ada kewajiban memenuhinya.
Imam al-Khatib asy-Syirbini menjelaskan dalam kitabnya Mughniy al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh al-Minhaj, 4/405 -atau yang kemudian masyhur disingkat menjadi Mughniyul Muhtaj -sebagai berikut,
«وَمِنْهَا أَنْ يَكُونَ الدَّاعِي مُسْلِمًا، فَلَوْ كَانَ كَافِرًا لَمْ تَجِبْ إجَابَتُهُ لِانْتِفَاءِ طَلَبِ الْمَوَدَّةِ مَعَهُ، وَلِأَنَّهُ يُسْتَقْذَرُ طَعَامُهُ لِاحْتِمَالِ نَجَاسَتِهِ وَفَسَادِ تَصَرُّفِهِ»
“(di antara syarat wajibnya memenuhi undangan) ialah si pengundang haruslah seorang muslim. Apabila si pengundang itu orang kafir, maka tidak wajib memenuhinya, karena tidak ada tuntutan mencintai mereka, dan juga tersebab makanan mereka yang tidak baik, yang berpotensi terkena najis dan sebagainya.”
Dalam keterangan yang lain, sebagian ulama juga memberi panduan bahwa tidak wajib pula kita menghadiri undangan yang dipastikan di dalamnya terdapat hal-hal yang haram atau kemungkaran yang nyata.
Disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji, 4/97,
وـ أن لا يكون هناك منكر: كخمر، واختلاط بين الرجال والنساء، أو صور إنسان، أو حيوان معلقة على الجدران. قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ” من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يُدار عليها الخمر ” أخرجه الحاكم وصححه … فإن كان يزول المنكر بحضوره، وجب حضوره، وإجابة الدعوة، وإزالة المنكر
“wajib memenuhi undangan walimah apabila di dalamnya tidak ada kemungkaran, seperti minum khamr, ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, gambar-gambar manusia atau hewan di dinding. Berdasar hadis Nabi Muhammad saw, “siapa yang beriman kepada Allah swt dan hari akhir, janganlah duduk di meja yang terhidang khamr” (HR. al-Hakim) … Apabila kemungkaran tersebut bisa hilang dengan kehadirannya, maka wajib mendatanginya.”
Dari penjelasan ini, kita bisa simpulkan bahwa memenuhi undangan non muslim -baik saudara, teman, kolega, dll- hukumnya tidak wajib. Tidak seperti hukum memenuhi undangan muslim yang bernilai wajib, yakni kita berdosa jika tidak memenuhinya tanpa ada udzur sama sekali.
Hanya saja, yang perlu kita pahami adalah tidak-wajib-hadir itu bukan berarti tidak-boleh-hadir. Seorang muslim diperkenankan menghadiri undangan walimah atau resepsi atau hajatan apapun dari non muslim selama tidak berkaitan dengan masalah akidah dan tidak ada kemungkaran di sana.
Seseorang muslim boleh turut bergembira atas kegembiraan non muslim dan boleh menyampaikan ucapan selamat dalam hal-hal muamalah dunia, seperti saat mereka membuat hajatan syukuran rumah baru, pernikahan, sembuh dari sakit, lulus sekolah, sunatan anak dan lain sebagainya. Akan tetapi, seorang muslim harus berlepas diri dari mereka dalam hal-hal yang berkenaan dengan agama dan akidah.
Sehingga, Saudara boleh hadir di hajatan saudara Anda non muslim, mengucapkan selamat atas pernikahan mereka, memberi hadiah sebagai bentuk dakwah dan menjaga hak mereka sebagai saudara/ tetangga. Namun, tidak boleh menghadiri acara mereka yang bersifat ritual ibadah seperti pemberkatan, lagu-lagu rohani, doa, atau karena terdapat kemungkaran di dalamnya seperti hidangan khamr, daging babi dan makanan-minuman haram yang lainnya.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.