YAS’ALUNAKA: Apakah Pajak Termasuk Riba?
- 24 Agustus 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Muamalah Maliyah
Pertanyaan
Afwan ustd izin bertanya, apakah pajak termasuk riba?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Pajak
Ada beragam definisi pajak yang disebutkan oleh para ahli. Berikut kami nukilkan sebagian di antaranya:
- Andriani mengemukakan bahwa pajak adalah pungutan atau iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan serta tertuang bagi yang wajib membayarnya sesuai peraturan undang-undang. Pembayar pajak tidak memperoleh imbalan langsung yang bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan untuk keperluan negara.
- Djajaningrat mengemukakan bahwa pajak adalah sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu. Iuran tersebut bukanlah suatu hukuman tetapi sebuah kewajiban dengan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan pajak adalah untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.
(ref: Thian, Alexander. 2021. Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit ANDI, yang kami kutip dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengertian Pajak Menurut Ahli”.)
Sementara menurut UU Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mudahnya, pajak ialah pungutan atau iuran dari masyarakat wajib pajak kepada negara yang diatur dalam undang-undang, yang hasilnya digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama.
Misalnya masyarakat wajib pajak membayar pajak PBB, kendaraan bermotor, pajak penghasilan kepada Negara dengan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang. Kemudian dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan negara untuk membangun jalan, stasiun, pelabuhan, bandara, jembatan, rumah sakit, sekolah, memeberikan subsidi, beasiswa dan lain-lain.
Riba
Arti riba (al-riba) secara etimologis berarti bertambah (al-ziyadah). Di samping itu, al-riba secara bahasa juga berarti tumbuh (al-numu), meningkat/menjad tinggi (al-uluw), menjulang (al-rif’ah), dan bertambah (al-rima).
Dalam kitabnya, Shalih Muhammad al-Sulthan menjelaskan definisi terbaik mengenai riba -secara istilah- adalah penambahan (melebihkan) harta ribawi yang sejenis yang dipertukarkan serta adanya penangguhan penguasaan terhadap benda yang wajib dikuasai (al-qabdh).
(Lihat Shalih Muhammad al-Sulthan, al-Riba: ‘Illatuhu wa Dhawabithuhu wa Bai’ al-Dain (KSA: Dar Ashda’ al-Mujtama’. 1418 H).
Para ulama sepakat atas keharaman riba. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Baqarah [2]: 278-279,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”
Di lihat dari akadnya, riba bisa terjadi dalam akad jual beli dan utang piutang. Riba yang terjadi pada akad jual beli disebut sebagai riba buyu’ (riba jual-beli/riba al-bai’; kata al-buyu’ merupakan bentuk jamak dari kata al-bai).
Contoh riba dalam jual beli ialah:
1. 100 gram emas (kalung) ditukar dengan 101 gram emas (cincin) yang dilakukan secara tunai (mu’ajjal) maka 1 gram emas merupakan tambahan (ziyadah) yang termasuk riba fadhl.
2. 100 gram emas (kalung) ditukar dengan 100 gram emas (cincin); 100 gram emas (kalung) diserahterimakan pada saat akad tunai/mu’ajjal), sedangkan 100 gram (cincin) diserahterimakan di kemudian hari (tangguh/ muajjal) maka pengakhiran pembayaran tersebut termasuk riba nasa’.
Sementara riba dalam utang piutang disebut sebagai riba duyun (kata duyun merupakan bentuk jamak dari al-dain/ utang). Contoh riba dalam utang piutang ialah: Pak A meminjamkan uang 10 juta ke Pak B, dengan syarat Pak B harus mengembalikannya 12 juta ke Pak A. Tambahan nilai 2 juta itu sebagai bunga atas jasa pinjaman yang diberikan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa pajak berbeda dengan riba, atau dengan kata lain, tidak ada unsur riba dalam pajak yang dibayarkan masyarakat kepada negara untuk kepentingan kemaslahatan bersama.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.