YAS’ALUNAKA: Apakah Boleh Mengamini Doa Orang Kafir untuk Orang Muslim?
- 24 August 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz. Bagaimana kalau orang non muslim mendoakan baik ke orang muslim, apakah boleh diamini atau tidak?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah boleh mengamini doa orang kafir kepada kita yang muslim. Sebab perbedaan ulama dalam hal ini kembali pada pertanyaan apakah doa orang kafir itu (mungkin) diterima dan dikabulkan oleh Allah swt atau tidak?.
Sebagian ulama menegaskan bahwa mengamini doa orang kafir itu tidak diperkenankan. Sebab, doa mereka tidak akan diterima oleh Allah swt. Sedang makna ucapan ‘amiin’ di setiap akhir doa ialah ‘kabulkanlah, Ya Allah.’ Maka ini adalah dua hal yang bertentangan. Di antara Ulama yang berpendapat demikian ialah Imam ar-Ruyani dari Madzhab Syafi’i.
Namun, sebagian ulama membolehkan mengamini doa orang kafir. Sebab, mungkin saja bagi Allah swt untuk mengabulkan dan memperkenankan doa mereka. Ya, terkadang Allah swt mengabulkan doa orang kafir sebagai bentuk istidraj bagi mereka di dunia, sebagaimana Allah swt mengabulkan permohonan Iblis yang meminta untuk diberi tangguh hidup selama waktu yang dijanjikan. [ref: lihat Mughniyul Muhtaj, 1/606]
Meski terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini, namun umumnya para ulama membolehkan mengamini doa orang kafir jika doa itu berisi kemaslahatan. Disebutkan dalam Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, 2/119
«(قَوْلُهُ وَقَدْ يُجِيبُهُمْ اسْتِدْرَاجًا لَهُمْ) هَذَا صَرِيحٌ فِي أَنَّ دُعَاءَ الْكَافِرِ يُجَابُ وَهُوَ الْمُرَجَّحُ وَأَمَّا قَوْله تَعَالَى {وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلا فِي ضَلالٍ} [غافر: 50] فَالْمُرَادُ بِهِ الْعِبَادَةُ»
“(boleh jadi Allah swt mengabulkan doa orang kafir sebagai bentuk istidraj) ungkapan ini menegaskan bahwa doa orang kafir memang mungkin dikabulkan dan inilah pendapat yang dikuatkan. Adapun mengenai firman Allah swt dalam QS Ghafir: 50 yang berbunyi, “doa orang-orang kafir itu sia-sia belaka.” Yang dimaksud doa dalam ayat ini adalah ibadah mereka.”
Masih dalam kitab dan halaman yang sama, termaktub keterangan tambahan,
«وَالْوَجْهُ جَوَازُ التَّأْمِينِ بَلْ نَدْبُهُ إذَا دَعَا لِنَفْسِهِ بِالْهِدَايَةِ وَلَنَا بِالنَّصْرِ مَثَلًا وَمَنَعَهُ إذَا جَهِلَ مَا يَدْعُو بِهِ لِأَنَّهُ قَدْ يَدْعُو بِإِثْمٍ أَيْ بَلْ هُوَ الظَّاهِرُ مِنْ حَالِهِ»
“pendapat yang menyebut bahwa boleh hukumnya mengamini doa orang kafir itu apabila doanya berisi harapan turunnya hidayah Islam bagi dirinya, atau mendoakan kemenangan untuk kaum muslimin. Sementara jika isi doa tersebut tidak diketahui, maka terlarang mengamininya sebab bisa jadi ia berharap sebuah keburukan atau perbuatan dosa, di mana hal itulah yang menjadi kebiasaan mereka.”
Kesimpulan:
1. Hukum mengamini doa orang kafir termasuk perkara ijtihadiyah yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya.
2. Sebagian ulama memutlakkan melarang, namun sebagian yang lain memperbolehkan.
3. Pendapat yang kuat adalah yang merinci hukumnya. Jika doa itu berisi doa kebaikan seperti minta hidayah agar ia memeluk Islam, atau mendoakan kebaikan untuk kaum muslimin, maka boleh diaminkan. Sementara jika doanya berisi keburukan atau tidak diketahui sama sekali, maka terlarang mengaminkan doa tersebut.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.