YAS’ALUNAKA: Pahala Orang yang Shalat Munfarid di Masjid dan di Rumah
- 23 August 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Apakah sama derajatnya antara orang yang sholat di masjid sendirian tanpa berjamaah dengan yang sholat sendirian di rumah?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Orang yang salat sendirian (munfarid) baik di rumah maupun di masjid, jika dilihat dari sisi nilai intrinsiknya, maka keduanya memiliki nilai yang sama, yakni luput dari fadilah salat berjamaah.
Fadilah atau keutamaan salat berjamaah jauh melampaui salat munfarid sebanyak 27 derajat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad saw,
صلاة الجماعة تفضل صلاة الفَذِّ بسبع وعشرين درجة
“salat berjamaah lebih afdal 27 derajat dibanding salat sendirian.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hanya saja, salat yang dikerjakan di masjid lebih baik daripada salat yang dikerjakan di rumah. Kenapa demikian? Karena dilihat dari faktor ekstrinsik ia lebih utama dalam hal tempat pengerjaan. Masjid memiliki keutamaan yang lebih dibanding tempat lainnya. Masjid adalah tempat mulia yang terjaga kebersihan dan kesuciannya. Tempat mulia yang berisi aktifitas yang baik. Maka, dari sisi inilah salat sendirian yang dikerjaan di masjid lebih baik daripada salat sendirian yang dikerjakan di rumah.
Fadilah salat di masjid ini tentu dalam konteks salat fardu. Sebab, dalam konteks salat sunah, justru Nabi Muhammad saw lebih menganjurkan untuk dikerjakan di rumah. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis,
صلوا أيها الناس في بيوتكم، فإن أفضل صلاة المرء في بيته إلا الصلاة المكتوبة
“wahai manusia, salatlah di rumah kalian, karena sesungguhnya sebaik-baik salatnya seseorang adalah yang dikerjakan di rumah, kecuali salat fardu.” (HR al-Bukhari dari Sahabat Zaid bin Tabit ra).
[Faidah tambahan]
Sebuah kaidah fikih berbunyi,
مراعاة الفضيلة المتعلقة بذات العبادة أولى من مراعاة الفضيلة المتعلقة بالمكان أو الزمان
“mengusahakan fadilah yang berhubungan dengan nyawa ibadah itu sendiri (nilai intrinsik) -lebih diutamakan daripada fadilah yang berkenaan dengan tempat atau waktu (nilai ekstrinsik).”
Contoh penerapan kaidah:
1. Salat berjamaah yang dikerjakan di rumah, lebih afdal dibanding salat sendirian di masjid.
[karena, meski masjid lebih utama dibanding rumah, tetapi soal berjamaah atau munfarid itu berkenaan langsung dengan inti ibadah, sedangkan tempat pengerjaan hanya faktor eksternal]
2. Salat berjamaah yang dikerjakan di akhir waktu, lebih baik dibanding salat sendirian di awal waktu.
[Meski mengerjakan salat di awal waktu adalah yang utama dibanding selainnya, tetapi soal berjamaah atau munfarid itu berkenaan langsung dengan inti ibadah, sedangkan waktu pengerjaan hanya faktor eksternal]. Dst.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.