STIM SURAKARTA > Blog > YASALUNAKA > Fiqih Ibadah > YAS’ALUNAKA: Hukum Shalat Fardhu Berjamaah dengan Imam yang sedang Shalat Sunnah
YAS’ALUNAKA: Hukum Shalat Fardhu Berjamaah dengan Imam yang sedang Shalat Sunnah
- 23 Agustus 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Tidak ada komentar
Pertanyaan
Ustadz mau nanya, ketika seseorang sedang solat sunat kemudian ada orang ikut makmum pada orang tsb, bagaimana ya?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Seseorang yang mengerjakan salat fardu diperkenankan menjadi makmum orang yang salat sunah, begitu pula orang yang salat ada-an menjadi makmum orang yang meng-qadha salat; orang yang salat dzuhur menjadi makmum orang yang salat asar.
Yang demikian hukumnya boleh, sebab perbedaan niat yang ada, tidaklah mengubah bentuk salat. Kebolehan ini berdasarkan Hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir bin Abdillah ra,
«أن معاذاً رضي الله عنه كان يصلي مع رسول الله ﷺ العشاء الآخرة، ثم يأتي قومه في بني سلمة فيصلي بهم تلك الصلاة» “Muadz bin Jabal ra sering salat Isya bersama Nabi Muhammad saw di Masjid Nabawi, kemudian dia pulang ke kaumnya Bani Salimah dan menjadi imam salat Isya bagi masyarakat di sana.” (HR al-Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan kebolehan orang yang salat fardu menjadi makmum orang yang salat sunah. Atau dengan kata lain, orang yang solat sunah menjadi imam bagi orang yang salat fardu. Sebab dalam hadis tersbut, salat isya-nya masyarakat Bani Salimah bernilai fardu, sementara salat isya-nya Muadz yang kedua kalinya tentu saja bernilai sunah. Dalam hadis yang lain disebutkan,
أن رجلاً جاء، وقد صلى النبي ، فقال : «مَنْ يتصدق على هذا ؟ فقام رجل فصلى معه “seorang sahabat baru tiba di masjid, sementara Nabi Muhammad sudah selesai dari salat. Kemudian Nabi saw bersabda, “siapa yang mau bersedekah kepada orang ini?” lalu seorang sahabat yang lain berdiri untuk menemaninya salat” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, ad-Darimi, al-Baihaqi dan Ahmad dari Sahabat Abu Said al-Khudriy)Hadis ini menguatkan apa yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa orang yang salat fardu boleh bermakmum kepada orang yang salat sunah. Yang fardu tetap mendapat pahala fardu, yang sunah beroleh pahala sunah. Kebolehan ini mensyaratkan adanya kesamaan bentuk salat keduanya. Jika ada perbedaan bentuk salat, maka tidak diperkenankan, seperti orang salat zuhur bermakmum ke orang yang salat jenazah. Walhasil, gambaran kasus yang Saudara tanyakan, hukumnya boleh. Demikian, semoga bisa dipahami. Referensi: lihat al-Mu’tamad fi fiqh syafi’i 1/423. Wallahu a’lam. [Yas’alunaka-STIM Surakarta] Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdlBagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.