YAS’ALUNAKA: Waktu Pelaksanaan Akikah yang Sesuai Syariat
- 22 August 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, bagaimana hukum melaksanakan aqiqah tetapi tidak pada hari ke tujuh, misalnya di hari ke 12 atau 13?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Waktu menyembelih akikah dimulai sejak keluarnya bayi secara sempurna dari rahim ibunya, dan waktunya terus berlangsung sampai si anak menginjak usia baligh. Menyembelih hewan akikah ini gugur kesunahannya dari pundak para wali (seperti ayah, kakek, dst) ketika anak mencapai usia baligh. Namun, tetap dianjurkan bagi si anak yang sudah dewasa dan mampu menyembelih akikah, untuk mengakikahi dirinya sendiri.
Adapun kesunahan waktu penyembelihan akikah yang paling afdal adalah di hari ke-7 dari kelahiran sang bayi. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah ra,
عَقَّ رسول الله ﷺ عن الحسن والحسين عليهما السلام يَوْمَ السَّابع وسماهما ، وأمر أن يُماط عن رؤوسهما الأذى
“Rasulullah saw mengakikahi sayyiduna al-Hasan dan al-Husain as pada hari ke-7 dan memberi nama untuk keduanya. Nabi saw juga memerintahkan untuk memotong rambut keduanya.” (HR al-Baihaqi)
Juga dalam hadis yang lain,
قال رسول الله ﷺ : الغُلَامُ مُرْتَهِنَّ بعقيقته، يُذْبَحُ عنه يَوْمَ السَّابع، ويُسَمَّى ويُخْلَقُ رأسه
“Rasulullah saw bersabda, seorang anak tergadai dengan akikahnya. Hendaknya ia diakikahi di hari ke-7, diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dari Sahabat Samurah bin Jundub ra).
Hanya saja, para ulama menjelaskan bahwa jika seorang anak diakikahi sebelum hari ke-7 atau sesudahnya, hukumnya boleh dan tidak terlarang. Misalnya akikah di hari ke-5 kelahiran atau hari ke 12/13 setelah kelahiran, semuanya tetap mendapatkan pahala kesunahan akikah.
Referensi: Lihat al-Mu’tamad fi al-Fiqh asy-Syafi’i 2/493.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.