YAS’ALUNAKA: Batas Akhir Makmum Masih Mendapatkan Shalat Berjamaah
- 22 Agustus 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Bagaimana sih pengertian detail makmum masbuk, dan sampai di mana seorang makmum diperkenankan mengejar imam, hingga terbilang 1 rakaat dengan imam?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Secara bahasa masbuk artinya orang yang terlewati atau terdahului oleh sesuatu yang lain. Misal Si A berjalan lebih cepat sehingga melewati B. Maka dalam kondisi tersebut B statusnya masbuk, terdahului oleh A atau tertinggal dari A.
Adapun secara istilah, masbuk acap kali digunakan dalam konteks salat. Seseorang yang masbuk, maksudnya ialah orang yang didahului oleh imam, atau tertinggal olehnya dalam beberapa rakaat atau keseluruhan salat. Dengan kata lain, orang yang masbuk adalah orang yang mendapati imam sudah sempurna melakukan satu rakaat atau lebih. (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 37/160).
Adapun kapan seorang makmum dikatakan mendapat satu rakaat bersama imam, keterangan mengenai hal ini bisa kita dapati dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, 1/182,
ويدرك المأموم مع الإمام الركعة إذا أدركه في ركوعها، وإذا أدركه بعد الركوع فاتته الركعة، وكان عليه أن يتداركها أو يتدارك ما فاته، إن كان أكثر من ركعة بعد سلام الإمام
“seorang makmum hingga dikatakan mendapat rakaat bersama imam, yakni apabila ia mendapati imam (maksimal) masih rukuk. Apabila makmum mendapati imam sudah selesai dari rukuk (baca: i’tidal), maka berarti ia terluput dari rakaat tersebut. Ia wajib menyempurnakan bilangan rakaat salatnya setelah salam bersama imam.”
[Faidah]
Kapan batas akhir makmum masih beroleh keutamaan dan pahala salat berjama’ah? Jawabannya sebagaimana yang juga dijelaskan dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, 1/182)
«ويحصل المأموم على فضيلة الجماعة ما لم يسلم الإمام
“seorang makmum masih beroleh fadilah salat berjamaah (red: 27 derajat) selama ia mendapati imam belum salam.”
Dengan demikian, jika seseorang masbuk salat magrib dan masuk ke dalam salat ketika imam duduk tasyahud akhir, lalu sesaat kemudian imam salam, maka ia wajib berdiri untuk menyempurnakan tiga rakaat salat magribnya, namun ia tetap beroleh pahala salat berjamaah.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.