YAS’ALUNAKA: Cara Jamak Taqdim dan Jamak Ta’khir
- 27 June 2024
- Posted by: Admin IT
- Category: Fiqih Ibadah

Pertanyaan
Ijin bertanya ustadz, Apakah dibolehkan menjamak taqdim sholat Dzuhur dengan ashar menjelang bepergian (masih di rumah) dan apakah boleh menjamak ta’khir (Maghrib dengan Isya’) yang dilakukan setelah sampai rumah tempat tinggal. Terimakasih atas jawabannya
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Menjamak dua salat karena alasan perjalanan atau safar diperkenankan selama seseorang berstatus musafir (sedang dalam perjalanan). Oleh karenanya, seseorang tidak diperkenankan menjamak-salat-karena-safar di rumahnya, karena selama masih di rumah, ia belum berstatus musafir.
Demikian pula sebaliknya, ketika seseorang sudah sampai di rumahnya lagi setelah safar, ia juga sudah tidak boleh menjamak salat, karena setelah sampai di rumah, status musafirnya hilang dan kembali ke status asli yakni mukim atau mustautin. Maka salat pertama yang belum ia kerjakan bernilai qadha.
Walhasil, para ulama menjelaskan bahwa kebolehan menjamak salat (dan juga meng-qasharnya) karena alasan safar adalah sejak ia berstatus musafir. Dan status musafir ini baru melekat apabila seseorang sudah keluar dari daerah tempat tinggalnya (mujawazatul-balad).
Maka, jika hendak menjamak salat, silakan Saudara keluar terlebih dahulu dari wilayah tempat tinggal atau berhenti di rest area/ stasiun terdekat. Hal ini agar status musafir sudah/masih melekat pada diri Saudara sehingga beroleh rukhsah atau keringanan menjamak-salat-karena-safar.
Ref: al-Mu’tamad Fi al-Fiqh asy-Syafi’i, 1/470, at-Taqrirat as-Sadidah, hal 315 dan 320.
..
Catatan tambahan:
Sebagian kecil ulama membolehkan seseorang menjamak dua salat (tanpa qashar), meski masih di rumah, jika dikhawatirkan akan kesulitan mengerjakan salat selama perjalanan. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad bin Salih al-Utsaimin dan Syaikh Salih al-Fauzan.
Namun, hemat kami, berpegang pada pendapat jumhur ulama lebih baik dan afdal melihat pada kekuatan dalil dan argumentasi yang dibangun, juga sebagai bentuk kehati-kehatian dalam beribadah.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.