YAS’ALUNAKA: Apa Hukum Menjawab Titipan Salam?
- 24 June 2024
- Posted by: Admin IT
- Category: Fiqih Ibadah

PERTANYAAN
Ustadz, mau nanya, jawab salam itukan wajib, lalu bagaimana hukumnya orang yang dititipkan salam dan orang itu tidak menyampaikannya.
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim,
Jumhur ulama menyatakan bahwa memulai mengucap salam hukumnya sunah, sementara menjawab salam hukumnya wajib. Apabila ia seorang diri, maka hukum menjawab salam baginya adalah fardu ain. Sementara jika banyak orang (jamaah) maka hukum menjawab salam adalah fardu kifayah. Namun bila semua orang dari jamaah tersebut ikut menjawab salam, maka ini yang paling afdal dan sempurna.
Hal ini berdasarkan Firman Allah swt dalam QS an-Nisa [4]: 86,
وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَا اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا
“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah dengan yang sepadan. Sesungguhnya Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu.” [lihat: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 25/161]
Salam yang dikirim lewat perantara, baik melalui orang atau tulisan (pesan singkat/surat), hukumnya sama dengan salam yang disampaikan langsung (tanpa perantara).
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya al-Adzkar, bahwa jika seseorang mengirim salam kepada temannya dari balik tembok/ dinding, atau dengan mengutus seseorang, atau dengan mengiriminya surat yang berisi salam, maka wajib bagi yang menerima untuk segera menjawab salam tersebut, begitu ia mendengarnya atau membacanya melalui surat.
Yang demikian ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Sayyidah Aisyah ra,
عن عائشة – رضي الله عنها – قالت: قال لي رسول الله – صلى الله عليه وسلم: هذا جبريل يقرأ عليك السلام، قالت: قلت: وعليه السلام ورحمة الله . ويستحب أن يرد على المبلغ أيضا بأن يقول: وعليك وعليه السلام
“Rasulullah saw berkata kepadaku, “Jibril as memberi salam kepadamu.” Kemudian aku menjawabnya dengan, “wa alaihissalam warahmatullah”.
Imam an-Nawawi menambahi keterangan bahwa disunahkan pula menjawab salam si perantara dengan ucapan: wa ‘alaika wa ‘alahissalam. Sehingga ia menjawab dua salam sekaligus, yakni salam dari si pengirim dan si perantara. [lihat: al-Adzkar, hal 395]
..
Adapun orang yang tidak menyampaikan salam padahal ia telah diamanahi, maka ini bukanlah sifat yang baik. Syariat Islam mengajar dan mendidik kita untuk menjadi orang yang amanah, yang mampu mengemban kepercayaan dan tugas yang diberikan, kemudian melaksanakannya sebaik mungkin.
Allah swt berfirman dalam QS An-Nisa: 58,
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya.”
Kemudian di QS Al-Anfal: 27,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”
Dan juga hadis riwayat Sahabat Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda,
أدِّ الأمانةَ إلى منِ ائتمنَكَ ، ولا تَخُنْ مَن خانَكَ
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberikannya, dan jangan (balas) khianati orang yang mengkhianatimu.” HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan disahihkan oleh al-Hakim.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.