YAS’ALUNAKA: Ketentuan Zakat Fitrah
- 14 Maret 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz. Mohon bertanta soal bagaimana ketentuan zakat fitri?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Ketentuan zakat fitri bisa dijelaskan secara singkat sebagai berikut,
..
Definisi
Zakat fitri adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan saat tenggelamnya matahari di hari terakhir Bulan Ramadan, dengan syarat dan ketentuan khusus, bagi setiap mukallaf dan orang-orang yang berada di bawah tanggungan nafkahnya.
..
Hukum
Kewajiban zakat fitri turun di tahun ke-2 Hijriyah, yaitu tahun yang sama diwajibkannya puasa di Bulan Ramadan.
Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban membayar zakat fitri ialah hadis riwayat sahabta mulia Abdullah bin Umar ra,
أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعاً من تمر أو صاعاً من شعير، على كل حر أو عبد، ذكر أو أنثى من المسلمين
“Rasulullah saw mewajibkan kaum muslimin membayar zakat fitri di Bulan Ramadan dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Wajib atas setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki atau perempuan.”
(HR al-Bukhari dan Muslim).
..
Syarat Wajib
Zakat fitri wajib bagi orang yang memiliki 3 kriteria berikut ini:
- Islam
Zakat fitri tidak wajib atas orang kafir asli dan tidak sah apabila ia membayarnya dalam keadaan masih kafir. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar di atas yang menyebut bahwa Nabi Muhammad saw mewajibkannya atas orang islam. - Hidup di saat matahari terbenam akhir ramadan
Waktu terbenamnya matahari di akhir ramadan (malam Idulfitri) seperti menjadi titik poin atau semacam screening time apakah seseorang terkena kewajiban zakat fitri atau tidak. - Siapa yang hidup di waktu tersebut, maka ia wajib membayar/ dikeluarkan zakat fitrinya, meski beberapa saat kemudian ia wafat. Sebaliknya, siapa yang ‘tidak hidup’ di waktu tersebut maka ia tidak wajib membayar/dibayarkan zakat fitrinya.
[ilustrasi]
Seseorang wafat di waktu isya malam Idulfitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitri atasnya, karena di waktu magrib (yang menjadi titik poin kewajiban) ia masih hidup.
Seorang bayi lahir di waktu isya malam Idulfitri, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitri atas bayi tersebut, karena di waktu magrib, ia belum ada atau dinyatakan ‘hidup’.
Seseorang wafat di waktu asar hari terakhir ramadan, maka tidak wajib membayar zakat fitri atasnya karena di waktu magribnya ia sudah tidak hidup.
Bayi yang lahir di waktu asar hari terakhir ramadan, maka wajib dikeluarkan zakat fitrinya karena di waktu magrib ia sudah ada atau ‘hidup’.
Memiliki kelebihan harta
Yaitu mempunyai kelebihan harta dari kebutuhan pokok hidup diri dan keluarganya selama satu hari satu malam yakni hari raya Idulfitri dan malamnya.
Ya, dari sini kita ketahui bahwa kadar syarat wajibnya begitu rendah sehingga bisa dikatakan hampir setiap muslim kita hari ini wajib membayar zakat fitri. Kecuali orang yang benar-benar miskin berkekurangan sampai tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarga selama 24 jam (saja) yaitu di malam dan siang hari Raya Idulfitri.
Seseorang yang memenuhi tiga kriteria syarat tersebut, wajib baginya membayar zakat fitri untuk dirinya sendiri dan untuk segenap anggota keluarga yang menjadi tanggungan nafkah dirinya, seperti istri, anak-anak dan orang tuanya, dll.
Sehingga tidak wajib bagi seorang ayah mengeluarkan atau membayari lagi zakat fitri untuk anaknya yang sudah baligh dan mampu mencari nafkah. Sebab anak tersebut sudah harus membayar zakat fitri dari hartanya sendiri. Begitu pula tidak wajib membayarkan zakat fitri atas keluarga yang tidak menjadi tanggungan nafkah seperti saudara sepupu dan lain-lain..
..
Kadar dan Jenis
Zakat fitri dibayarkan dalam bentuk makanan pokok satu negri sebesar satu sha’. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam riwayat sahabt mulia Abdullah bin Umar ra di atas, dan juga hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri ra, beliau berkata,
كنَّا نخرج في عهد رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يوم الفطر صاعاً من طعام، وكان طعامنا الشعير والزبيب والأَقِطُ والتمر
“di masa Nabi Muhammad saw, kami membayar zakat fitri sebesar satu sha’ makanan pokok. Dan makanan pokok kami adalah barli, anggur kering (kismis), al-aqith dan kurma.” (HR al-Bukhari)
Adapun sha’ adalah satuan yang dahulu biasa dipakai di zaman Nabi Muhammad saw. Satu sha’ setara dengan empat mud atau sekira empat tangkupan kedua tangan orang dewasa. Jika dikonversikan ke dalam satuan yang jamak digunakan dewasa ini, maka satu sha’ kurang lebih setara dengan 2400 gram atau 2,4 kg.
Dalam konteks negara kita Indonesia, karena makanan pokok mayoritas penduduk negri ini adalah nasi, maka bisa disimpulkan bahwa umat muslim Indonesia membayar zakat fitri dalam bentuk beras sebesar kurang lebih 2,4 kg untuk satu jiwa.
[ilustrasi]
Jika seorang kepala keluarga memiliki satu istri dan dua anak, maka zakat fitri yang harus dia keluarkan adalah sebagai berikut: 4 x 2,4 kg = 9,6 kg beras.
[faidah]
Apakah boleh membayar zakat fitri dalam bentuk uang?
Para Ulama sepakat akan sahnya zakat fitri jika ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Dan para ulama berbeda pendapat apakah boleh membayar zakat fitri dalam bentuk uang?
Jumhur ulama dari Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali menyatakan tidak sah membayar zakat fitri dalam bentuk uang. Zakat fitri haruslah dibayarkan dalam bentuk makanan, sebagaimana dinyatakan dalam dalil dan contoh dari generasi salaf.
Namun Madzhab Hanafi memandang bolehnya membayar zakat fitri menggunakan uang karena dianggap lebih bermanfaat untuk orang fakir dan lebih sesuai dengan maksud dan tujuan zakat itu sendiri.
Lebih bijak dan afdal adalah mengikuti apa yang menjadi pendapat jumhur ulama, namun diperkenankan juga taklid dan memilih pendapat Madzhab Hanafi dalam masalah ini.
..
Waktu Pembayaran
Waktu pembayaran zakat fitri terbagi menjadi beberapa ketentuan, yaitu:
- Waktu wajib
Sebagaimana yang telah kita terangkan di atas, bahwa waktu wajib dimulai sejak terbenamnya matahari di hari terakhir Bulan Ramadan. - Waktu jawaz (boleh)
Adalah sejak masuknya Bulan Ramadan sampai hari pertama Bulan Syawwal (hari raya Idulfitri). Sehingga boleh bagi seseorang menyegerakan membayar zakat fitri padahal masih di awal Bulan Ramadan. - Waktu sunah
Disunahkan membayar zakat fitri dan mendapat pahala kesunahan dan keberkahan tambahan adalah jika ditunaikan di pagi hari raya Idulfitri sebelum berangkat menuju salat Idulfitri. - Waktu makruh
Adalah apabila menunda membayar zakat fitri dan baru ditunaikan setelah salat Id, tanpa ada udzur, sampai terbenamnya matahari. Ya, jika seseorang baru membayar zakat fitri setelah salat Idulfitri, hukumnya sah tetapi makruh. - Waktu haram
Adalah jika menunda sampai terbenamnya matahari tanggal 1 syawwal. Orang tersebut berdosa dan tetap harus mengqadha pembayaran zakat fitrinya.
Ref: al-Fiqh al-Manhaji, 1/228-230.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.