YAS’ALUNAKA: Cara Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
- 14 March 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan ustadz, metode pembayaran fidyah untuk ibu hamil dan menyusui bagaimana nggih?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Seorang perempuan yang sedang hamil (الحَامِلُ) atau sedang menyusui (المُرْضِعُ) kemudian tidak berpuasa ramadan, memiliki tiga kemungkinan beserta konsekuensinya:
- Perempuan hamil atau menyusui tidak puasa ramadan karena mengkhawatirkan dirinya sendiri, maka konsekuensinya qadha saja.
- Perempuan hamil atau menyusui tidak puasa ramadan karena mengkhawatirkan dirinya dan bayinya, maka konsekuensinya qadha saja.
- Perempuan hamil atau menyusui tidak puasa ramadan karena mengkhawatirkan bayinya saja, seperti takut keguguran jika tetap berpuasa (bagi ibu hamil), atau takut jika berpuasa maka ASI-nya berkurang sehingga bayinya kekurangan asupan (bagi ibu menyusui), maka konsekuensinya adalah qadha dan membayar fidyah.
(lihat al-Mu’tamad fi al-Fiqh asy-Syafi’i, 2/198 dan al-Fiqh al-Manhaji, 1/352)
Dari penjelasan di atas, maka perempuan hamil dan/atau menyusui yang terkena kewajiban qadha dan fidyah adalah mereka yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan bayinya saja.
..
Serba-serbi fidyah
Fikih fidyah -secara umum- bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut:
1.Kadar dan Jenis
• Fidyah dibayarkan dalam bentuk satu mud dari makanan pokok suatu negeri untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
• Karena makanan pokok masyarakat Indonesia adalah nasi, maka fidyah dibayarkan dalam bentuk satu mud beras.
• Satu mud setara dengan 600 gr, sebagian ulama menyatakan 675 gr.
2. Distribusi
• Fidyah hanya dibayarkan kepada fakir miskin. Sebagaimana Firman Allah swt dalam QS Al-Baqarah 184,
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَه فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ“Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
• Satu orang miskin atau satu orang fakir boleh menerima lebih dari satu fidyah, namun tidak diperkenankan menerima kurang dari itu.(ilustrasi) seseorang harus membayar 5 fidyah untuk lima hari puasa yang ditinggalkan; ia boleh membayarkannya hanya ke satu orang miskin saja. Apabila seseorang membayar satu fidyah kepada dua orang miskin, masing-masing mendapat setengah; yang demikian tidak sah.
• Fidyah ini boleh diberikan kepada kerabat atau keluarga sendiri yang tergolong miskin, asalkan kerabat tersebut tidak menjadi tanggungan nafkahnya.(ilustrasi) fidyah tidak boleh diberikan kepada istri atau anak sendiri, karena nafkah mereka menjadi tanggung jawab kita. Fidyah boleh diberikan kepada sepupu yang miskin, karena sepupu tidak menjadi tanggungan nafkah kita.
• Boleh membayar fidyah sesuai kadar tersebut dengan ditambah suplemen seperti minyak goreng, lauk, dan lain-lain.
• Boleh juga dibayar dalam bentuk makanan siap santap, asal setiap satu orang miskin tidak kurang dari kadar yang seharusnya diterima. (ilustrasi) jika seseorang memasak memasak beras 600 gr tersebut dan menjadi 5 bungkus nasi, maka 5 bungkus tersebut hanya sah diberikan kepada 1 orang miskin saja. Jika dibagi ke 5 orang miskin, tidak sah, karena dalam bentuk mentah -600 gr (satu fidyah)- hanya sah diberikan ke 1 orang miskin.
3. Fidyah dengan uang
• Para ulama berbeda pendapat mengenai bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang (bukan dalam bentuk makanan pokok)?
• Jumhur ulama dari Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa fidyah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dan tidak sah jika dikeluarkan dalam bentuk uang. Hal ini berdasarkan zahir ayat dan hadis yang menerangkan hal tersebut, yaitu fidyah (إطعام مسكين) itu dibayar dalam bentuk makanan. Termasuk juga praktik Nabi saw dan para sahabat yang selalu membayar fidyah dalam bentuk makanan pokok.
• Sementara Madzhab Hanafi membolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang. Madzhab ini mendasari argumen mereka dari sisi substansi fidyah yakni fidyah (إطعام مسكين) dimaksudkan untuk mencukupi kebutuhan orang miskin. Madzhab Hanafi memandang penggunaan uang dinilai lebih tepat untuk mencapai maksud tersebut. Oleh karenanya madzhab ini membolehkan seseorang membayar fidyah dalam bentuk uang.
• Meski membolehkan membayar fidyah dengan uang, namun Madzhab Hanafi memiliki takaran tersendiri soal besaran fidyah, berbeda dengan jumhur ulama. Jenis makanan pokok yang sah dijadikan fidyah -menurut Madzhab Hanafi- hanya terbatas pada empat komoditas, yakni kurma, gandum, anggur dan jewawut.
• Adapun kadar kurma, anggur dan jewawut adalah 1 sha’ (4 mud), sementara kadar gandum adalah ½ sha’ (2 mud). 1 sha’ setara dengan 3,25 kg (Syaikh Ali Jum’ah) atau 3,8 kg (Syaikh Wahbah az-Zuhaili).
• Dari penjelasan ini bisa kita pahami, jika seseorang ingin membayar fidyah dengan uang, maka ia harus mengikuti takaran dan kadar Madzhab Hanafi. Tidak boleh mencampuraduk pendapat dan mengambil enaknya saja, yaitu membayar dengan uang tapi ikut takaran jumhur yang hanya kurang lebih 0,7 kg. Itu tidak sah menurut Jumhur, sekaligus juga tidak sah menurut Madzhab Hanafi.
• Baznas RI melalui SK Ketua no 27/2020 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah membolehkan seseorang membayar fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000,- /hari/jiwa untuk wilayah Jabodetabek.
..
Semoga bisa dipahami.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.