Blog
Bagaimana Hukum Makan Bekicot / Keong?
- 14 March 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Muamalah Maliyah
Pertanyaan
Bismillah mau tanya tadz bagaimana hukum makan daging bekicot / keong ???
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Secara umum hewan yang Saudara maksud bisa disebut sebagai siput. Siput ada dua macam, yakni siput darat (bekicot) dan siput air (keong). Dalam bahasa arab hewan ini biasa disebut sebagai halzun (حلزون).
Para ulama telah memberi rincian terkait dengan dua jenis hewan ini.
..
Hukum makan bekicot
Jumhur ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali umumnya memasukkan hewan ini ke dalam golongan hasyarat, yakni hewan-hewan kecil melata yang hidup di tanah. Ketiga madzhab ini sepakat bahwa hewan-hewan yang termasuk jenis hasyarat ini haram dimakan, karena ada unsur khabits (menjijikkan) yang ada padanya.
Sebagaimana dijelaskan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah (17/279), jumhur ulama menisbatkan pendapat mereka pada QS al-Aa’raf: 157,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ
“menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka..”
Hanya beberapa hewan saja dari jenis hasyarat ini yang dikecualikan dan halal dimakan, seperti belalang dan dhabb (kadal gurun).
Lebih tegas lagi, Ibnu Hazm dari Madzhab Zhahiri dalam kitabnya al-Muhalla bi al-Atsar, beliau mengatakan,
«المحلى بالآثار» (6/ 76):
«مَسْأَلَةٌ: وَلَا يَحِلُّ أَكْلُ الْحَلَزُونِ الْبَرِّيِّ، وَلَا شَيْءٍ مِنْ الْحَشَرَاتِ كُلِّهَا كَالْوَزَغِ وَالْخَنَافِسِ، وَالنَّمْلِ، وَالنَّحْلِ، وَالذُّبَابِ، وَالدُّبْرِ، وَالدُّودِ كُلِّهِ – طَيَّارَةٍ وَغَيْرِ طَيَّارَةٍ – وَالْقَمْلِ، وَالْبَرَاغِيثِ، وَالْبَقِّ، وَالْبَعُوضِ وَكُلِّ مَا كَانَ مِنْ أَنْوَاعِهَا لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} [المائدة: 3] .
وقَوْله تَعَالَى {إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ} [المائدة: 3]»“(mas’alah) Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, –baik yang bisa terbang maupun yang tidak–, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai”… (QS al-Maidah: 3) dan firman-Nya “…kecuali apa yang kalian sembelih” (QS al-Maidah: 3).”
Berbeda dengan jumhur ulama, Madzhab Maliki -dalam salah satu qaulnya- memandang boleh dan halalnya mengonsumsi bekicot dan hewan yang termasuk hasyarat pada umumnya.
Dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra disebutkan,
«المدونة» (1/ 542):
«قَالَ: وَلَقَدْ سُئِلَ مَالِكٌ عَنْ شَيْءٍ يَكُونُ فِي الْمَغْرِبِ يُقَالُ لَهُ الْحَلَزُونُ يَكُونُ فِي الصَّحَارَى يَتَعَلَّقُ بِالشَّجَرِ أَيُؤْكَلُ؟ قَالَ: أَرَاهُ مِثْلَ الْجَرَادِ مَا أُخِذَ مِنْهُ حَيًّا فَسُلِقَ أَوْ شُوِيَ فَلَا أَرَى بِأَكْلِهِ بَأْسًا، وَمَا وُجِدَ مِنْهُ مَيِّتًا فَلَا يُؤْكَلُ»“Imam Malik ditanya tentang hewan yang ada di Maroko yang dinamakan “halzun” (bekicot), yang hidup di darat, menempel di pohon, apakah ia boleh dimakan? Beliau menjawab: saya berpendapat itu seperti belalang. Jika diambil darinya dalam keadaan hidup lalu dididihkan atau dipanggang, maka saya berpendapat tidak apa-apa untuk dimakan. Namun jika diperoleh dalam keadaan mati (red: mati dengan sendirinya/ bangkai) maka tidak boleh dimakan”
Majelis Ulama Indonesia (MUI) agaknya menguatkan pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa mengonsumsi bekicot hukumnya haram. Dalam fatwa MUI no 25 tahun 2012 tentang hukum mengonsumsi bekicot disimpulkan:
(1) Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.
(2) Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah), sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan.
(3) Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi.
..
Hukum makan keong
Sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas bahwa secara umum siput bisa dibagi menjadi dua golongan. Siput darat atau yang sering disebut bekicot dan juga siput air yang lebih mudah dikenal sebagai keong, dengan berbagai jenis dan turunannya.
Keong atau yang juga dikenal dengan tutut, menurut para ahli adalah termasuk hewan air. Bahwa kemampuannya hidup beberapa saat di darat tidak mengeluarkannya dari jenis hewan air.
Pada prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Hadits Nabi saw. Diantaranya adalah QS Al-Maidah: 96,
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
“Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut228) dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.”
Sedangkan Hadits Nabi saw yang menerangkan hal ini di antaranya adalah yang diriwayatkan Sahabat Abu Hurairah ra,
سألَ رجلٌ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فقالَ إنَّا نركبُ البحرَ ونحملُ معنا القليلَ منَ الماءِ فإن توضَّأنا بِه عطشْنا أفنتَوضَّأُ بماءِ البحرِ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ هوَ الطَّهورُ ماؤُه الحلُّ مَيتتُه
“Seseorang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.”
(HR. Abu Dawud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69).
Kemudian secara umum, keong sawah juga tidak mengandung unsur khobits (menjijikkan) yang menjadi salah satu unsur yang dapat mengharamkan makanan. Dari logika hukum ini (istidlal) jumhur ulama membolehkan mengonsumsi keong (siput air).
..
Kesimpulan:
1. Bekicot haram dimakan menurut jumhur ulama dari Madzhab Hanafi, Syafi’i, Hanbali dan Zhahiri, karena dinilai khabits atau menjijikkan.
2. Bekicot halal dimakan menurut salah satu pendapat Madzhab Maliki, dengan syarat tidak mati dengan sendirinya.
3. Sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perdebadan ulama, maka sikap yang bijak adalah tidak mengonsumsi bekicot.
4. Keong halal dimakan menurut jumhur ulama, berdasarkan keumuman halalnya hewan air.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.