YAS’ALUNAKA: Kapan Sebaiknya Harta Warisan Dibagikan?
- 13 March 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Waris
Pertanyaan
Izin bertanya tadz, kapan sebaiknya harta waris itu dibagi?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Harta warisan wajib dibagikan kepada ahli waris sesegera mungkin. Menunda-nunda membagi harta warisan hanya akan menambah masalah atau hanya akan menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja di kemudian hari dan tidak ada kemaslahatan sama sekali. Alangkah baiknya jika selesai mengurus jenazah (setelah pemakaman), ahli waris berkumpul untuk bermusyawarah mengenai pembagian harta almarhum.
Pembagian harta warisan ini memungkinkan untuk segera dilaksanakan karena pembagian harta warisan tidak mesti dibagi dalam bentuk uang. Jika harta warisan itu berbentuk aset tidak bergerak, seperti tanah, kebun, dll maka bisa dibagi dalam bentuk kapling sesuai jatah warisnya.
Atau jika harta tersebut tidak bisa dibagi seperti aset berupa kendaraan, dll maka bisa disepakati bahwa harta tersebut dimiliki bersama sesuai dengan porsi jatah warisnya. Selanjutnya perihal bagaimana penggunaan atau pengelolaan atas aset tersebut diserahkan pada kesepakatan para pemegang saham (ahli waris).
Poin tambahan, jika satu harta dimiliki bersama dengan porsi tertentu, maka boleh bagi pemilik porsi untuk mentasharufkan porsi kepemilikannya itu. Yakni boleh baginya menjual atau memberikannya kepada orang lain.
Misalnya sebuah rumah warisan dimiliki bersama oleh 4 orang anak. Empat anak ini sepakat tidak mau menjual rumah tersebut karena berisi kenangan yang tak ternilai harganya. Disepakati masing-masing punya 25% porsi kepemilikan terhadap rumah itu. Jika salah satunya ingin memiliki rumah itu seutuhnya (100%), maka boleh baginya membeli porsi 75% sisa dari saudara-saudaranya itu dengan harga yang disepakati.
Atau misalnya salah satu anak tersebut merasa sudah cukup kemudian memberikan saham kepemilikannya kepada saudaranya yang lain. Alhasil, kini rumah itu hanya dimiliki oleh tiga orang. Masing-masing kepemilikannya adalah 25%, 25% dan 50%.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.
Assalamualaikum wr wb
Mohon penjelasan tadz,
bapak tiri saya meningggal, yg ditinggal adalah istri, 3 anak kandung, 2 anak tiri.
Mohon dijelaskan pembagian utk :
1. Uang pensiun
2. Harta pribadi (uang, harta bergerak & tdk bergerak)
3. Uang duka pelayat
Matur nuwun tadz
Wassalamualaikum wr wb