YAS’ALUNAKA: Kapan Pembagian Warisan Menurut Islam
- 13 March 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Waris
Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz, izin mau bertanya, hukum bagi waris itu apa kalau salah satu ortu sudah ada yg meninggal, apa harus nunggu dua-duanya meninggal? Kalau salah satu ortunya meninggal, nanti kalau terus terjual dan diwaris, terus biaya hidup dan tempat tinggal salah satu ortu yg masih hidup gimana? Apa lagi kalau ada yg gak mampu?
Dan kalau anak dan ortu berbeda agama, apa yg tidak sama agamanya tidak berhak menerima Ustadz? Syukron Ustadz
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Ketentuan dan bagi waris mengikat sejak ada orang yang meninggal. Harta yang dibagi adalah harta milik orang yang meninggal (pewaris), dibagi kepada keluarganya yang masih hidup (ahli waris), berdasarkan ketentuan yang sudah diatur oleh Allah swt dan Rasul-Nya saw.
Dari sini kita bisa pahami bahwa jika ada salah satu orang tua yang meninggal, maka harta yang ia miliki langsung dibagi waris, tanpa menunggu orang tua satunya meninggal.
..
Kemudian terkait orang tua yang tersisa menjadi tanggungan siapa? Maka jawabnya: jika orang tua tersebut tergolong mampu (kaya), maka ia menanggung nafkah dirinya sendiri dari harta yang dimiliki. Namun jika ia termasuk ornag yang tidak punya (miskin), maka tanggungan nafkahnya ada di pundak anak-anaknya.
Para Ulama menjelaskan, kewajiban anak dalam menafkahi orang tua tertuang dalam Al-Quran, Sunah dan qiyas.
Allah swt berfirman dalam QS Lukman: 15,
وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا
“pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”
dan juga QS al-Isra: 23,
وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ
“Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak”
Hadis dari Sayyidah Aisyah ra, Nabi Muhammad saw bersabda,
” إن من أطيب ما أكل الرجل من كسبه، وولده من كسبه “. وقال – صلى الله عليه وسلم -: ” أنت ومالك لوالدك، إن أولادكم من أطيب كسبكم، فكلوا من كسب أولادكم “
“Di antara harta terbaik yang dinikmati seseorang adalah harta dari jerih payahnya sendiri, dan anak merupakan jerih payah orang tua.” Kemudian Nabi saw menambahi, “Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu. Sesungguhnya anak adalah jerih payah terbaik orang tua, maka makanlah dari jerih payah anakmu.” (HR Abu Dawud)
Adapun dalil qiyas adalah sebagaimana orang tua wajib menafkahi anak-anaknya karena mereka masih kecil atau lemah sehingga tidak mampu mencari nafkah untuk menghidupi diri sendiri, maka begitu pula sebaliknya; anak yang mampu wajib menanggung nafkah orang tuanya yang tidak lagi mampu menafkahi dirinya sendiri.
..
Salah satu penghalang waris adalah perbedaan agama. Orang Islam tidak menerima warisan dari orang kafir, sebagaimana orang kafir tidak menerima warisan dari orang Islam.
Hal ini berdasar sabda Nabi Muhammad saw,
لا يرث المسلم الكافر، ولا الكافر المسلم
“Seorang muslim tidak menerima warisan dari orang kafir, dan orang kafir tidak menerima warisan dari yang muslim.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.