YAS’ALUNAKA: Bagaimana Pembagian Warisan dalam Keluarga?
- 13 March 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Waris
Pertanyaan
Afwan ustadz, ijin bertanya. Suami saya meninggal 4 bln yang lalu, meninggalkan harta waris. Harta ada yg memang beliau peroleh sebelum kami menikah. Dan ada pula yang kami beli bersama saat menikah. Kami memiliki 2 anak perempuan yg masih sekolah. Alm suami memiliki 3 saudara kandung perempuan dan 2 saudara kandung laki-laki. Semuanya secara finansial lebih dari cukup.
Pertanyaan:
Bagaimana cara pembagian warisnya? Apa perlu dibagi segera karena anak-anak masih sekolah (SD dan SMP). Kebetulan saya bekerja dan alhamdulillah mencukupi kebutuhan kami.
Terimakasih atas jawabannya.
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Ibu, pertama kami turut berduka atas wafatnya suami Ibu dan mendoakan semoga Allah Al-Ghaffar Al-Ghafur Ar-Rahim Al-Karim mengampuni segala dosa dan kesalahan almarhum, merahmati beliau dengan rahmat-Nya yang luas dan menganugerahkan kesabaran bagi keluarga yang ditinggalkan. Amin.
..
Harta yang menjadi warisan almarhum adalah harta yang sah dimiliki oleh almarhum semasa hidupnya. Seperti harta milik pribadi yang dimiliki sebelum menikah atau sesudah menikah ataupun harta yang dimiliki secara bersama.
Misalnya almarhum memiliki dua mobil. Satu mobil sudah dimiliki sebelum menikah, dan mobil yang lain dibeli patungan dengan istri (50% – 50%) setelah menikah. Mobil kedua ini disepakati dimiliki berdua sesuai porsi pembelian.
Maka yang menjadi harta warisan adalah mobil pertama dan 50% kepemilikan dari mobil kedua. Sementara 50% kepemilikan mobil kedua adalah harta istri yang tidak termasuk harta warisan.
Ilustrasi singkat ini penting untuk diperhatikan agar kita memahami dengan benar harta mana yang menjadi harta warisan, dan tidak terjebak pada kezaliman yakni memakan harta orang lain atas nama harta warisan.
..
Kemudian untuk hitungan warisnya, maka berdasar data yang diberikan; istri mendapat 1/8 (seperdelapan) dari total harta warisan. Dua anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga) dari total harta warisan yang dibagi rata antara keduanya. Kemudian sisa harta tersebut menjadi hak waris lima saudara-saudari almarhum yang dibagi dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan.
Dalam tabel, rincian pembagian harta warisan almarhum menjadi sebagai berikut:
No Ahli waris Bagian waris Presentase (%)
1 Istri 1/8 12,50%
2 2 anak perempuan 2/3 66,67 %
@anak perempuan 1/3 33,33%
3 3 saudara perempuan 5/56 8,93%
@saudara perempuan 5/168 2,98%
4 2 saudara laki-laki 5/42 11,90%
@saudara laki-laki 5/84 5,95%
Total 100%
..
Adapun mengenai kondisi putri ibu yang masih usia sekolah, belum mentas dan masih menjadi tanggungan Ibu, maka itu tidak menjadi penghalang untuk segera membagi harta waris. Pembagian harta waris harus dilakukan sesegera mungkin supaya kita tidak menahan hak orang lain.
Bahwa kemudian harta warisan milik dua putri Ibu itu berada dalam penjagaan dan pengawasan Ibu (dipegang oleh Ibu), itu soal lain. Yang penting Ibu paham bahwa harta tersebut adalah hak anak Ibu yang harus dipisahkan, sedang Ibu hanya bertugas mengelolanya karena mereka masih belum bisa mengelola atau memegangnya sendiri.
Dalam hal ini komunikasi yang baik antara Ibu dan dua putri Ibu menjadi hal yang harus diperhatikan. Ibu wajib memberi pengertian bahwa mereka memang mendapat harta waris dari almarhum ayahnya, namun demi maslahat mereka sendiri harta tersebut masih dipegang Ibu sampai mereka nanti layak untuk mengelolanya sendiri.
..
Demikian pula tidak menjadi indikator-yang-diperhatikan adalah apakah ahli waris tersebut kaya atau miskin, dewasa atau masih kecil, solih atau nakal, dan indikator lainnya yang sama sekali tidak berpengaruh dalam masalah pembagian harta waris.
Sebagai ilustrasi sederhana, misalnya seseorang wafat memiliki dua anak laki-laki. Pertama sudah dewasa dan mapan, sedang anak kedua masih kecil usia sekolah dasar. Dalam pembagian waris, mereka berdua mendapat nilai besaran harta yang sama.
Bahwa kemudian ahli waris yang sudah mapan tersebut tidak mau menerima/ memberikannya kembali/ menyerahkan sepenuhnya kepada ahli waris yang lain; itu lagi-lagi adalah soal yang lain dan boleh-boleh saja hukumnya. Yang penting bagi kita adalah memberikan jatah warisan kepada yang berhak sebagai sebuah amanah harta yang sudah diatur oleh Allah swt dan Rasul-Nya saw.
Semoga bisa dipahami dan bermanfaat.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.