YAS’ALUNAKA: Bagaimana Ketentuan Pembagian Warisan Bagi Pasutri?
- 13 March 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Waris
Pertanyaan
Mohon maaf ustdz izin bertanya, apakah harta waris yang diwariskan itu hasil usaha sendiri atau hasil berdua? Misal yang meninggal itu suami, apakah yang diwariskan itu harta hasil suami aja?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Harta yang menjadi warisan adalah harta yang sah dimiliki oleh almarhum semasa hidupnya. Seperti harta milik pribadi yang dimiliki sebelum menikah atau sesudah menikah ataupun harta yang dimiliki secara bersama.
Misalnya almarhum memiliki dua mobil. Satu mobil sudah dimiliki sebelum menikah, dan mobil yang lain dibeli patungan dengan istri (50% – 50%) setelah menikah. Mobil kedua ini disepakati dimiliki berdua sesuai porsi pembelian.
Maka yang menjadi harta warisan adalah mobil pertama dan 50% kepemilikan dari mobil kedua. Sementara 50% kepemilikan mobil kedua adalah harta istri yang tidak termasuk harta warisan.
Contoh lain, misalnya seorang suami wafat dan meninggalkan sejumlah uang di tabungan, satu unit rumah, dua kendaraan bermotor. Namun semasa hidupnya dua kendaraan bermotor itu sudah diberikan (dihibahkan) kepada istri dan ibu mertuanya. Maka, yang menjadi harta warisan adalah (hanya) uang di tabungan dan satu unit rumah.
Ilustrasi singkat ini penting untuk diperhatikan agar kita memahami dengan benar harta mana yang menjadi harta warisan dan tidak terjebak pada kezaliman yakni memakan harta orang lain atas nama harta warisan.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.