YAS’ALUNAKA: Hukum Shalat Taubat
- 4 March 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz, ijin bertanya. apakah seorang muslim diwajibkan untuk solat tobat?
Gimana kalau tidak sholat tobat, tapi orang itu berusaha untuk tobat dan memperbaiki semua ibadahnya?
Kalau diwajibkan harus sholat tobat waktu yg terbaik jam berapa Ustadz?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Para Ulama empat madzhab (Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) sepakat bahwa salat tobat hukumnya sunah. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat mulia Abu Bakar ash-Shiddiq ra. Beliau ra berkata, “aku pernah mendengar Nabi Muhammad saw bersabda,
مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
“Jika seseorang melakukan satu dosa, kemudian bersuci (berwudu), salat (dua rakaat), lalu istigfar memohon ampun kepada Allah swt, maka Allah swt akan mengampuninya.”
Kemudian beliau ra membaca ayat QS Ali Imran 135
وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ
“Demikian (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka (segera) mengingat Allah lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya. Siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Mereka pun tidak meneruskan apa yang mereka kerjakan (perbuatan dosa itu) sedangkan mereka mengetahui(-nya).” (HR at-Tirmidzi)
Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa yang menjadi kewajiban dari seorang yang berdosa adalah bertobat kepada Allah swt. Ia wajib berhenti dari dosanya, menyesali perbuatan dosanya itu kemudian berazam serta berusaha maksimal untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari. Dan tak lupa istigfar memohon ampun kepada Allah swt agar Allah swt berkenan mengampuninya.
Adapun salat tobat hukumnya sunah. Bila seseorang mengerjakannya maka akan menambah pahala dan keberkahan tobatnya, sementara jika ia tidak mengerjakan salat tobat, maka sama sekali tidak merusak niat dan usaha tobatnya.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.