YAS’ALUNAKA: Hukum Shalat Berjama’ah Tapi Shaf Tidak Rapat
- 4 March 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Afwan ust, izin bertanya, bagaimana hukumnya kita sholat berjamaah di mesjid namun makmum yg lain tidak merapatkan shaf/ kaki. Apakah sah sholat jama’ah nya ust?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Jika kita menelaah referensi besar seperti dalam al-Mau’suah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (27/35) disebutkan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa merapatkan saf dalam salat jamaah hukumnya mustahab (disukai dan dianjurkan). Yaitu dengan cara berdiri sejajar, sama lurus, tidak saling mendahului, agar tidak ada celah di antara jamaah salat.
Untuk itu disunahkan bagi imam salat sebelum memulai salat, agar menghadap ke jamaah dan mengingatkan supaya meluruskan dan merapatkan saf salat. Sebagaimana yang diajarkan Baginda Nabi Muhammad saw,
سووا صفوفكم، فإن تسوية الصف من تمام الصلاة
“sama-ratakan saf salat kalian, karena lurus-rapatmnya saf bagian dari kesempurnaa salat.” (HR Muslim dari sahabat Anas bin Malik ra)
Dalam riwayat yang lain Nabi Muhammad saw bersabda,
أقيموا صفوفكم وتراصوا فإني أراكم من وراء ظهري
“Luruskan saf kalian dan rapatkan! Sebab aku bisa melihat kalian dari balik punggungku.” (HR al-Bukhari dari Sahabat Anas bin Malik ra)
Dalam riwayat Imam al-Bukhari dari Sahabat Anas bin Malik ra yang lain disebutkan bahwa salah seorang sahabat kemudian menempelkan pundak dan kakinya dengan orang di sebelahnya.
Namun ada sejumlah kecil ulama yang berpendapat bahwa melurus-rapatkan saf dalam salat berjamaah hukumnya wajib. Di antara ulama yang menyimpulkan demikian adalah Ibnu Hajar al-Asqalani dan sebagian ahli hadis.
Mereka menyandarkan pendapatnya kepada hadis dari Sahabat Nu’man bin Basyir ra, Nabi Muhammad saw bersabda,
لتسون صفوفكم أو ليخالفن الله بين وجوهكم
“lurus-rapatkan barisan saf salat kalian atau Allah swt akan palingkan wajah kalian satu sama lain.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Menurut pendapat ini, ancaman dari Nabi Muhammad saw dalam hadis tersebut adalah dalil bahwa melurus-rapatkan saf salat hukumnya wajib, dan menyalahinya berarti haram.
Ibnu Hajar al-Asqalani menambahi bahwa berdasarkan pendapat kedua ini yakni yang mewajibkan melurus-rapatkan saf, bahwa jika seseorang salat dengan tidak merapatkan saf hukumnya tetap sah. Berdasarkan riwayat Sahabat Anas ra yang tidak menyuruh mengulangi salat bagi orang yang yang tidak merapatkan saf. (lihat Fath al-al-Bari, 2/206).
..
Kesimpulan
1. Para ulama sepakat bahwa melurus-rapatkan saf adalah tindakan yang baik demi kesempurnaan salat berjamaah. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.
2. Jumhur ulama berpendapat hukumnya mustahab, sedang sebagian kecil ulama berpendapat wajib.
3. Tidak merapatkan saf tidak membatalkan dan menciderai keabsahan salat berjamaah.
4. Sebaiknya, seluruh jamaah melurus-rapatkan saf, agar mencapai kesempurnaan salat, mendapat pahala yang maksimal juga sebagai jalan keluar dari perselisihan para ulama.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.