YAS’ALUNAKA: Hukum Jual Beli Barang Online
- 4 March 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz, izin mau bertanya, gimana hukumnya bisnis makanan, pakaian dll dengan cara online, pernah saya pesen sesuai gambar di hp, tapi datangnya tidak memuaskan. Sukron Ustadz.
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Jual beli baik online maupun offline hukumnya sah dan boleh jika memenuhi rukun dan syaratnya. Seperti jelas siapa pembeli dan penjualnya, spesifikasi dan kriteria barang jelas, harga barang dan cara pembayaran juga jelas, barang yang diperjualbelikan adalah barang halal dan bisa diserahterimakan, kemudian ada ijab dan qabul dari kedua pihak yang bertransaksi.
Para Ulama kontemporer menyebutkan bahwa ijab qabul atau penawaran dan kesepakatan yang dilakukan melaui daring (online) itu sama hukumnya dengan melalui luring (offline), karena hal ini sudah lazim dan diterima semua pihak.
Sehingga transaksi jual beli via market place, mobile banking, media sosial itu hukumnya sama dengan transaksi jual beli konvensional di mana pembeli dan penjual bertemu langsung tatap muka di satu majelis akad.
Hal ini sebagaimana yang telah difatwakan oleh DSN-MUI dalam fatwa DSN-MUI no. 08/DSN-MUI/IV/2000 bahwa “Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).. poin (c) Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.”
Kemudian untuk menjamin hak para penjual dan pembeli melalui transaksi online, para pemangku kebijakan juga sudah membuat skema untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Misalnya jika seorang pembeli merasa kecewa dengan barang yang dikirim, atau ada cacat/ kerusakan pada barang yang dipesan, maka ada ketentuan barang bisa dikembalikan dengan syarat ada video unboxing, dll. Atau bisa dengan memberi feedback langsung dengan menulis ulasan atau memberi kesan buruk dengan memberi sedikit ‘bintang’.
Dalam transaksi online, calon pembeli memang dituntut jeli mempertimbangkan semua aspek. Mulai dari rating toko, ulasan konsumen, track record, juga tak ketinggalan adalah soal solusi jika ada kekeliruan atau kerusakan barang saat pengiriman, dll.
Jika Ibu memiliki pengalaman kurang mengenakkan dengan jual beli online, kemudian memilih untuk meninggalkannya dan hanya mau membeli barang dengan cara offline, maka silakan saja karena itu menjadi hak masing-masing.
Dewasa ini memang ada sebagian orang yang lebih nyaman membeli barang secara konvensional, yakni bertemu muka dengan penjual dan bisa langsung memeriksa dan memegang barang. Namun sebagian yang lain memilih bertransaksi online karena dianggap lebih efisien, mudah dan juga murah.
Walhasil, jual beli online diperbolehkan dan sah sebagaimana jual beli offline, selama rukun jual belinya terpenuhi.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.