YAS’ALUNAKA: Apakah Boleh Shalat Berjamaah Berdua dengan Bukan Mahram?
- 4 March 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Apakah boleh sholat berjamaah berdua dengan yang bukan mahrom ustad?
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Penanya yang budiman, dalam pertanyaan saudara ada dua poin yang perlu penjelasan masing-masing. Yaitu pertama terkait hukum khalwat atau berduaan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram di tempat yang sepi dan yang kedua terkait dengan keabsahan salat jamaahnya itu sendiri.
Terkait poin yang pertama, maka jawabannya sudah maklum dalam Syariat Islam kita bahwa haram hukumnya berkhalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Nabi Muhammad saw bersabda,
«مسند أحمد» (23/ 19 ط الرسالة):
«وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ»“Siapa yang beriman kepada Allah swt dan hari akhir, maka jangan berkhalwat (berduaan) dengan perempuan tanpa mahramnya, karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (HR Ahmad dari Sahabat Jabir bin Abdillah ra)
Berdasarkan hadis di atas, umumnya Para Ulama memandang makruh salatnya seorang laki-laki dengan perempuan ajnabi atau non mahram. Sebagaimana diterangkan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
«المجموع شرح المهذب» (4/ 277 ط المنيرية):
«ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية لما روي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان “(الشرح) المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها“Makruh hukumnya jika seorang laki-laki salat bersama perempuan ajnabi (bukan mahram) berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw (janganlah laki-laki dan perempuan berkhalwat karena yang ketiga adalah setan). (Syarh) maksud dari hukum makruh di sini adalah makruh tahrim (dekat dengan haram) yakni apabila mereka benar-benar hanya berduaan saja.
Menurut penjelasan di atas, yang menjadi haram adalah karena unsur khalwatnya. Misalnya adalah kasus laki-laki dan perempuan yang ‘pacaran’ kemudian salat berjamaah berdua saja.
Berbeda jika salat berjamaah ini dilakukan tanpa ada unsur khalwat, maka bisa saja diperbolehkan. Misalnya dua orang laki-laki dan perempuan yang tertinggal salat jamaah, kemudian keduanya sepakat untuk salat berjamaah, murni agar mendapat fadilah salat jamaah, sedang kondisi masjid masih ramai atau ada mahram keduanya di situ.
Hal ini perlu kami terangkan sebab pertanyaan saudara masih umum, dan bisa berbeda nilainya tergantung sudut pandang dan ilustrasi masalahnya. Semoga bisa dipahami.
..
Kemudian mari kita beranjak ke poin yang kedua yaitu apakah kemudian haramnya berduaan ini juga menciderai keabsahan salat keduanya?
Jawabannya, menurut hemat kami, apabila rukun dan syarat salat jamaah tersebut terpenuhi, maka salat jamaahnya sah. Keharaman berkhalwat tadi tidak merusak sahnya salat, karena ia berada di luar salat dan bukan termasuk bagian darinya.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.
Ustad perkenalkan nama Moh Abi Ubaidillah atau di panggil ubet
Saya mau tanya ustadz apa hukum sholat berjamaah bersama orang odgj dalam arti ini orang faham gerakan solat nya saja .
Apakah sholat saya masih termasuk sholat jamaah apakah akan mendapatkan Ridho dari Allah. Terimakasih ustadz
Mohon maaf kalau salah dalam pengetikan.,????????
Salatnya orang odgj tidak sah karena dia berada di luar taklif.
Jika Anda imam dan dia jadi satu-satunya makmum, maka salat Anda bernilai munfarid.
Soal mendapat ridho Allah atau tidak, kita selalu berharap mendapat ridho-Nya.
Saudaraku, beruntunglah Engkau yg bisa salat bersama odgj, sebab berapa banyak orang yang mengaku waras tapi tidak mau salat?!.
Masya Allah, Terima kasih min atas pencerahannya… dan pertanyaannya juga sangat relate dengan saya… mohon di sertakan referensi min jika ada
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh pak ustadz, saya seorang muslimah bekerja di negara yang sulit untuk menemukan tempat beribadah (sholat). Pertanyaan saya adalah saya pernah bertemu dengan seorang lelaki muslim yang sholat di tempat umum, niat hati saya ingin ikut sholat berjamaah di belakang (tanpa adanya pembatas), saya tidak kenal siapa lelaki muslim tersebut, akan tetapi saya takut bila dilakukan malah hukumnya makruh atau haram karena bukan mahram, akhirnya saya lakukan sholat sendiri. Apakah sholat saya sah apabila sholat di tempat kerja atau tempat umum yang bersih tidak menganggu orang dengan lelaki muslim bukan mahram (kolega kerja) atau yang tidak saya kenal tanpa ada hubungan apapun?
Terima kasih banyak Pak Ustadz atas jawabannya.
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Wa’alaikumussalam. Ya, salat berjamaah tersebut diperbolehkan dan sah. Sebaiknya, salat berjamaah dilakukan di tempat yang terbuka agar lebih terhindar dari kemungkinan timbulnya fitnah.
Wallahu a’lam.