YAS’ALUNAKA: Apa Bedanya Shalat Jamak Qoshor dan Jamak Maktor?
- 4 March 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz, izin bertanya, apa beda sholat jama’ qhosor dan jama’ maktor. Kemudian apa masing-masing sholat harus iqomah? Terima kasih.
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Menjamak salat adalah menggabungkan dua salat dan mengerjakannya di salah satu waktu di antara keduanya. Jika kedua salat tersebut dikerjakan di waktu salat yang pertama, namanya jamak taqdim. Dan apabila kedua salat tersebut dikerjakan di waktu salat yang kedua disebut dengan jamak ta’khir.
Salat yang bisa dijamak adalah jamak zhuhur dan ashar; maghrib dan isya. Sementara salat subuh tidak bisa dijamak dengan salat apapun, baik sebelumnya atau sesudahnya. Demikian pula, seseorang tidak bisa menjamak salat ashar dan maghrib.
Sedangkan mengqashar salat adalah meringkas salat yang empat rakaat (zhuhur, ashar dan isya) menjadi (hanya) dua rakaat.
Adapun pertanyaan Saudara mengenai jamak maktor, saya menduga Saudara menanyakan tentang jamak mathar, yakni menjamak dua salat karena sebab hujan. Hujan dalam bahasa Arab disebut dengan mathar (مَطَرٌ), oleh karenanya menjamak dua salat karena sebab hujan disebut jamak mathar.
..
Dari penjelasan definisi di atas, kita tahu perbedaan yang jelas untuk menjawab pertanyaan Saudara.
Jamak-qashar adalah ketika seseorang mengerjakan salat dengan dua fasilitas keringanan sekaligus, yaitu menjamak dua salat dan mengqashar (meringkas) keduanya dalam waktu yang sama.
Misalnya ketika seseorang sedang dalam perjalanan safar yang jauh, ia mengerjakan salat zuhur dan asar dalam satu waktu dan dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Berarti orang tersebut menjamak sekaligus mengqashar salat zuhur dan asarnya.
Adapun jamak mathar adalah keringanan syariat untuk membolehkan seseorang menjamak (menggabungkan) dua salat karena alasan hujan, dengan ketentuan dan syarat tertentu.
..
Adapun poin selanjutnya, apakah ketika menjamak dua salat harus disertai iqomah, maka jawabannya adalah ya. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat hadis, di antaranya sebagai berikut:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: رأيت النبي – صلى الله عليه وسلم – إذا أعجله السير يؤخر المغرب فيصليهما ثلاثاً، ثم يسلم، ثم قلما يلبث حتى يقيم العشاء، فيصليهما ركعتين، ثم يسلم
“Dari Sahabat Ibnu Umar ra, ia berkata, “saya melihat Nabi Muhammad saw apabila telah mulai perjalanan safarnya, beliau saw mengakhirkan salat magrib di waktu isya. Beliau saw salat magrib tiga rakaat lalu salam, kemudian tanpa menunggu lama langsung iqamah isya. Beliau saw salat isya dua rakaat kemudian salam.”
(HR al-Bukhari)
Dan juga hadis dari Sahabat Jabir bin Abdillah ra,
دفعَ رسولُ اللَّهِ حتَّى انتَهَى إلى المزدَلِفةَ . فصلَّى بِها المغربَ والعشاءَ بأذانٍ وإقامتينِ، ولم يُصَلِّ بينَهُما شيئًا
“Rasulullah saw safar hingga sampai di Muzdalifah, kemudian beliau (red: menjamak) salat magrib dan isya di sana dengan satu adzan dan dua iqamah, dan tidak mengerjakan salat apapun di antara keduanya.”
(HR an-Nasai)
Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.