YAS’ALUNAKA: Suami Istri Bersentuhan, Membatalkan Wudhu?
- 17 January 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz, mau tanya, untuk suami istri itu kalau sudah wudhu, bersentuhan batal tidak ya? saya dengar ada yg bilang batal, dan yg lain bilang tidak batal. Kami yg awam jadi bingung.
Dan kalau istri mencium kening alm suami yg sudah dikafani boleh tidak Ustadz, kalau tidak boleh, terus sudah terlanjur bagaimana hukumnya. Sukron Ustadz.
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Para Ulama berbeda pendapat dalam hal apakah sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu. Sebab perbedaan pendapat ini bermula dari adanya dalil yang seolah kontradiksi. Dalam Al-Quran disebutkan bahwa salah satu pembatal wudhu adalah sentuhan kulit dengan lawan jenis. Sementara di Hadis disebutkan bahwa Nabi ‘menyentuh’ istrinya dan tidak membatalkan wudhu.
Allah swt berfirman dalam QS Al-Maidah: 6
اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ
“atau menyentuh perempuan”
Menurut jumhur, kata menyentuh pada ayat ini adalah bersentuhan kulit, sedangkan sebagian mufasir mengartikannya sebagai berhubungan suami istri.
Sementara dalam Hadis Nabi saw disebutkan,
كُنْتُ أنَامُ بيْنَ يَدَيْ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ورِجْلَايَ في قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي، فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا، قالَتْ: والبُيُوتُ يَومَئذٍ ليسَ فِيهَا مَصَابِيحُ
“Saya pernah tidur di samping Nabi saw yang sedang salat dan kakiku menjulur di arah kiblat beliau. Ketika beliau hendak sujud, beliau menyingkirkan kakiku, hingga aku menariknya. Kemudian ketika beliau berdiri dari sujud, aku menjulurkannya kembali.” HR Al-Bukhari dari Sayyidah Aisyah ra.
dan juga hadis,
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان يُقَبِّلُ بعضَ نِسائِهِ ولا يَتَوَضَّأُ
“Nabi Muhammad saw mencium sebagian istri beliau dan tidak wudhu lagi” HR Ibnu Hajar al-Asqolaniy dalam ad-Dirayah Takhrij Ahadits al-Hidayah, dari Sayyidah Aisyah.
..
Nah, dalam proses meramu dalil-dalil di atas untuk disimpulkan hukum darinya-lah muncul perbedaan pendapat di kalangan Ulama.
Madzhab Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa sentuhan kulit yang membatalkan wudhu adalah sentuhan kulit dengan lawan jenis yang disertai syahwat.
Sementara Madzhab Syafi’i mengungkapkan bahwa sentuhan kulit dengan lawan jenis bisa membatalkan wudhu secara mutlak. Baik dengan syahwat atau tidak. Baik sengaja atau tidak. Kecuali dengan mahram. Adapun dalil dari hadis yang menyebut Nabi saw menyentuh kaki Sayyidah Aisyah atau mencium istri ditakwil, bahwa tidak terjadi sentuhan kulit langsung antara Nabi saw dan istri beliau. Melainkan adanya penghalang kain atau yang semisalnya.
Sedangkan menurut Madzhab Hanafi, sentuhan kulit sama sekali tidak membatalkan wudhu, karena mereka menafsirkan sentuhan dalam ayat Al-Quran itu maknanya sebagai hubungan suami istri (jimak).
..
Kemudian soal apakah boleh mencium jenazah suami atau istri untuk terakhir kalinya, maka pada dasarnya hal tersebut diperkenankan. Hanya saja konsekuensinya yang mencium batal wudhunya, karena adanya sentuhan kulit langsung antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Sementara untuk si mayit tidak ada konsekuensi apapun karena sudah bukan termasuk mukallaf.
Imam Nawawi menjelaskan dalam al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab (2/29),
الثَّالِثُ – لَمَسَ امْرَأَةً مَيِّتَةً أَوْ لَمَسَتْ رَجُلًا مَيِّتًا فَفِي انْتِقَاضِ اللَّامِسِ طَرِيقَانِ … وَالطَّرِيقُ الثَّانِي الْقَطْعُ بِالِانْتِقَاضِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ
“Jika seorang laki-laki menyentuh jenazah perempuan atau seorang perempuan menyentuh jenazah laki-laki, maka ada dua pendapat dalam Madzhab Syafi’i … Pendapat yang kedua yaitu pendapat yang sahih dan terpilih adalah batal wudhunya.”
..
Kesimpulan
1. Para Ulama memang berbeda pendapat dalam hal apakah sentuhan kulit langsung dengan lawan jenis itu membatalkan wudhu atau tidak.
2. Menurut Madzhab Syafi’i sentuhan kulit langsung antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram: membatalkan wudhu.
3. Suami dan istri bukanlah mahram, sehingga sentuhan kulit langsung antara keduanya bisa membatalkan wudhu keduanya.
4. Menurut Madzhab Maliki dan Hanbali, sentuhan kulit langsung dengan lawan jenis itu membatalkan wudhu jika disertai syahwat. Jika tidak disertai syahwat, tidak membatalkan wudhu.
5. Menurut madzhab Hanafi, sentuhan kulit langsung dengan lawan jenis sama sekali tidak membatalkan wudhu.
6. Paling afdal dan bijak adalah kita mengikuti pendapat Madzhab Syafi’i. Karena secara khusus dalam bab wudhu, atau dalam bab ibadah secara umum, kita sebagai masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesimpulan fikih Madzhab Syafi’i. Tentu dengan menghormati dan menghargai pendapat orang lain yang bisa jadi mengikuti pendapat madzhab lain.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.