YAS’ALUNAKA: Islam KTP, Apakah Dishalatkan?
- 12 Januari 2024
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
Pertanyaan
Ustadz izin bertanya, orang dlm KTP agama islam tapi sholat cuma 2X dalam setahun idul fitri & idul adha itu kalo mati apa juga disholatkan? Makasih
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim,
Orang yang meninggalkan salat fardu (tidak mengerjakan salat) terbagi menjadi dua kondisi yang memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing. Dua kondisi ini ialah seseorang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya, atau karena kelalaian dan kemalasan diri sehingga tidak mengerjakan salat fardu.
..
Kondisi pertama (1): Meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya.
Para Ulama sepakat (Ijma’) bahwa orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajiban salat, maka ia telah keluar dari Agama Islam. Status orang yang demikian adalah kafir murtad. Ia wajib diminta bertaubat kepada Allah swt hingga kembali ke pemahaman yang benar.
Apabila ia mau bertaubat dan rujuk dari pemahaman menyimpang itu, maka ia kembali ke pangkuan Agama Islam, walhamdulillah. Namun jika tidak bertaubat dan kekeh serta berkeras hati dengan pendapatnya bahwa salat-fardu-yang-lima-waktu-itu-bukanlah-sebuah-kewajiban, maka oleh hakim ia dijatuhi hukuman mati, sebagaimana hukuman yang dikenakan kepada setiap yang mengingkari perkara-perkara dasar yang maklum -yang tidak ada kompromi lagi di dalamnya, yang tidak akan berubah sampai kapanpun- dari Syariat Islam ini, seperti kewajiban salat, zakat, puasa ramadan dan haji, dll. (al-Ma’lum min ad-Din bi adh-Dharurat).
Pengetahuan yang mendasar semacam ini tidak ada toleransi sedikitpun kepada para pelanggarnya, kecuali orang yang baru saja masuk Agama Islam (muallaf), atau orang Islam yang tinggal jauh dari peradaban manusia sehingga tidak ada sama sekali pihak yang bisa mengajarinya ilmu tentang dasar-dasar agama. Seperti orang yang tinggal di tengah hutan, di puncak-puncak gunung atau yang hidup berpindah-pindah (nomaden) di atas perahu di tengah lautan.
Namun, apabila telah ada orang yang menjelaskan kepada mereka mengenai kewajiban dasar beragama seperti kewajiban salat, kemudian mereka mengingkarinya, maka hukumnya sama seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, yakni ia telah keluar dari pelukan Agama Islam.
..
Kondisi kedua (2): Meninggalkan salat karena lalai dan malas.
Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang yang meninggalkan salat karena lalai dan malas -bukan karena mengingkari kewajibannya. Orang-orang ini adalah orang yang tidak mengerjakan salat fardu namun ia tetap meyakini bahwa salat lima waktu itu hukumnya wajib.
Madzhab Maliki dan Syafi’i sepakat berpendapat bahwa orang semacam ini dijatuhi hukuman mati sebagai hadd (hukuman keras) -bukan karena ia telah kafir atau murtad. Sehingga setelah ia meninggal, ia tetap diperlakukan sebagai seorang muslim yang wajib dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikebumikan di pekuburan muslim.
Di antara dalil yang mendasari pendapat ini adalah Sabda Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim dari Sahabat Ibnu Umar ra,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلا بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, maka terjagalah darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.”
Dan juga hadis,
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
“Salat lima waktu, Allah telah mewajibkannya kepada para hamba-Nya, maka barang siapa yang datang dengannya dan tidak menelantarkannya sedikitpun karena menganggap ringan haknya, maka baginya janji Allah untuk memasukkannya ke dalam surga, dan barang siapa yang tidak mendirikannya maka tidak ada janji Allah kepadanya, jika Dia berkehendak akan mengadzabnya dan jika berkehendak akan dimasukkan ke dalam surga” HR Abu Dawud dari Sahabat Ubadah bin ash-Shamit.
Para Ulama menjelaskan, orang yang meninggalkan salat tidaklah otomatis menjadi kafir. Buktinya, dalam hadis ini ia masih berada dalam kemungkinan dimasukkan ke surga tergantung kehendak Allah swt. Adapun bagi orang kafir, maka sama sekali tidak ada kemungkinan tersebut.
Adapun Madzhab Hanafi, mereka berpendapat bahwa orang Islam yang sengaja meninggalkan salat karena lalai dan malas, ia adalah orang fasik. Ia tidak dijatuhi hukuman mati langsung, namun dijatuhi hukuman takzir serta dipenjara sampai mati atau sampai ia bertaubat.
Sementara dalam Madzhab Hanbali, ada dua riwayat mengenai kondisi kedua ini. Riwayat pertama (1), orang tersebut wajib diajak untuk salat. Jika ia tidak mau, maka dipenjara selama tiga hari sambil selalu diingatkan salat ketika waktunya tiba. Jika ia masih saja berkeras hati, maka dijatuhi hukuman mati sebagai hadd dan jenazahnya diperlakukan sebagai seorang muslim. Riwayat kedua (2) Hampir sama dengan riwayat pertama hanya saja hukuman mati kepadanya ini dilaksanakan karena ia telah dianggap keluar dari Agama Islam, sehingga tidak dimandikan, disalatkan dan dikebumikan di pekuburan kaum muslimin.
Di antara dalil yang melatari pendapat kedua dari Madzhab Hanbali ini adalah hadis riwayat Muslim dari Sahabat Jabir bin Abdillah ra, Nabi Muhammad saw bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ
“Sesungguhnya (pembeda) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekufuran adalah meninggalkan salat.”
Juga hadis Sahabat Buraidah ra,
مَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Siapa yang meninggalkan salat, maka ia telah kafir.” HR at-Tirmidzi
Serta hadis Ubadah ra,
مَنْ تَرَكَ الصَّلاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ خَرَجَ مِنَ الْمِلَّةِ
“Siapa yang sengaja meninggalkan salat, maka ia telah keluar dari Agama Islam.”
ref; al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/53
..
Kesimpulan:
1. Salat adalah tiang agama. Kewajiban salat lima waktu termasuk hal dasar dalam agama yang orang islam tidak boleh tidak tahu.
2. Orang yang meninggalkan salat terbagi menjadi dua kelompok. (1) Seseorang tidak salat karena mengingkari kewajibannya. (2) Seseorang tidak salat karena malas dan lalai.
3. Meninggalkan salat karena alasan apapun adalah dosa besar, yang pelakunya wajib segera bertaubat kepada Allah swt.
4. Para Ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya dan tidak mau bertaubat, maka ia dijatuhi hukuman mati, serta dianggap sudah keluar (murtad) dari Agama Islam. Sehingga jenazahnya tidak dimandikan, tidak disalatkan, dan dikebumikan di luar pekuburan kaum muslimin.
5. Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas/ lalai, tapi masih menyakini kewajibannya, tidaklah menjadi kafir, namun ia tetap harus bertaubat. Jika ia tidak bertaubat, maka dijatuhi hukuman mati dan jenazahnya masih diperlakukan sebagai orang muslim. Wajib dimandikan, disalatkan dan dikebumikan di pekuburan kaum muslimin.
6. Penjatuhan hukuman ini berdasarkan keputusan hakim yang sah dan dalam konteks peradilan hukum Islam. Tidak boleh bagi seseorang main hakim sendiri dan melakukan tindakan yang bukan menjadi kewenangannya.
7. Semoga Allah swt menjadikan kita beserta keluarga inti, anak keturunan, keluarga besar, teman-teman dan tetangga kita semua menjadi ahli salat. Menjadi orang-orang yang mendirikan salat, orang-orang yang menegak-kokohkan tiang agama. Amin.
Wallahu a’lam.
[Yas’alunaka-STIM Surakarta]
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.