YAS’ALUNAKA: Apakah Menginjak Semut Mati Bisa Membatalkan Wudhu?
- 6 Oktober 2023
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Ibadah
PERTANYAAN
Apakah semut yang mati termasuk bangkai? Dan apakah ketika kita menginjak semut yang mati bisa membatalkan wudhu?
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim,
Para Ulama menjelaskan bahwa bangkai adalah setiap hewan yang halal dimakan yang tidak disembelih dengan sembelihan yang syar’i atau setiap hewan yang haram dimakan yang mati meski disembelih dengan sembelihan yang syar’i.
Dalam al-Fiqh al-Manhaji (1/39) disebutkan,
الميتة: وهي كل حيوان مات بغير زكاة شرعية
“Bangkai adalah setiap hewan yang tidak disembelih dengan sembelihan yang syar’i.”
Maka pada dasarnya, bangkai semut juga termasuk bangkai yang najis. Namun ulama syafiiyah menyebutkan bahwa bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti semut, lalat, nyamuk, dll, jika sedikit, maka ia dimaafkan jika masuk ke dalam air. Yakni air tersebut tidak menjadi air yang najis. Namun tidak ditolerir jika terkena baju dan badan. Kecuali jika susah untuk dibersihkan, atau sulit dihindari.
Kemudian poin berikutnya, terkena najis tidaklah membatalkan wudhu. Jika Anda sudah berwudhu kemudian menginjak najis, maka kewajiban Anda hanyalah menghilangkan najis tersebut tanpa harus mengulangi wudhu. Silakan lihat dan pelajari kembali hal-hal yang membatalkan wudhu.
Wallahu a’lam.
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.
Terlalu sulit menghindari semut, bahkan ada di mana mana tidak sengaja terduduki dan mati. Tidak bisakah di maafkan dan pakaian tersebut di gunakan untuk salat?