YAS’ALUNAKA: Pak Joko Menikah dengan Anaknya Pak Ahmad, dan Pak Ahmad Menikah dengan Anaknya Pak Joko
- 27 September 2023
- Posted by: ADMIN IT
- Category: Fiqih Munakahah
PERTANYAAN:
Bismillah, ustad kalau misalnya Pak Ahmad memiliki anak pr, dan Pak Joko juga memiliki anak pr juga, apa hukumnya Pak Ahmad menikahi anak perempuanya pak Joko serta pak joko menikahi anak perempuanya pak Ahmad ? Syukron
====
JAWABAN:
Pak Joko boleh menikahi anak perempuan Pak Ahmad. Jika pernikahan itu telah terjadi maka Pak Joko adalah menantu dari Pak Ahmad, atau dengan kata lain Pak Ahmad menjadi mertua dari Pak Joko.
Apakah boleh bagi Pak Ahmad menikahi putri kandung dari Pak Joko? jawabannya boleh dan tidak terlarang.
Hal ini disebutkan oleh Imam Nawawi
روضة الطالبين وعمدة المفتين (7/ 112)
لَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ، وَلَا أُمُّهُ، وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ، وَلَا أُمُّهُ، وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ، وَلَا بِنْتُهَا، وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ، وَلَا بِنْتُهَا، وَلَا زَوْجَةُ الرَّبِيبِ وَلَا زَوْجَةُ الرَّابِّ.
“Tidak haram bagi seorang laki-laki untuk menikahi (1) putri dari suami ibunya, (2) ibu dari suami ibunya, (3) PUTRI DARI SUAMI ANAK PEREMPUANNYA, (4) ibu dari suami anak perempuannya, (5) ibu dari istri ayah, (6) putri dari istri ayah, (7) ibu dari istri anak, (8) putri dari istri anak, (9) istri dari anak tiri laki-lakinya, dan tidak pula (diharamkan untuk menikahi) (10) istri dari ayah tirinya.
Yang terlarang adalah apabila pernikahan itu menjadi syarat atas pernikahan yang lainnya. Misalnya Pak Ahmad berkata ke Pak Joko, “aku nikahkan anak perempuanku denganmu, dengan syarat mahar engkau nikahkan aku dengan anak perempuanmu.”
Dalam fikih, ini disebut dengan nikah syighar yang dilarang oleh Syariat Islam. Dalam hadis riwayat Ibnu Umar ra dierangkan bahwa Nabi Muhammad saw melarang nikah syighar.
Pernikahan syighar seperti ini jamak terjadi di zaman jahiliyah. Ketika perempuan tidak diletakkan di tempat yang mulia sebagaimana mestinya. Zaman itu, para perempuan lebih dekat digambarkan sebagai komoditas yang bisa seenaknya dipertukarkan.
Wallahu a’lam.
===
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.