YAS’ALUNAKA: Walimatul ‘Ursy dan Akad Nikah, Mana yang Didahulukan?
- 26 September 2023
- Posted by: Admin IT
- Category: Fiqih Munakahah

PERTANYAAN:
Apakah boleh melakukan walimatul ursy terlebih dahulu, dan baru setelah itu dilangsungkan akad nikah?
Bismillah…
Assalamualaikum..???? afwan saya izin bertanya …
Apakah boleh melakukan walimatul ursy terlebih dahulu, dan baru setelah itu dilangsungkan akad nikah…
Mohon penjelasannyaa njih ustadz…???? jazakumullahu khoiran.
===
JAWABAN:
Walimatul urs (وليمة العرس) adalah sebutan pesta hidangan makanan yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan. Memiliki hikmah sebagai syiar dari pernikahan tersebut dan berisi harapan keberkahan untuk sepasang insan yang menikah.
Jumhur ulama menyebut bahwa hukumnya sunah mengadakan acar walimatul urs. Namun para ulama berbeda pendapat soal kapan tepatnya acara walimah ini diadakan.
Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah 45/250 disebutkan,
اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي وَقْتِ الْوَلِيمَةِ : فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ فِي الْمَشْهُورِ وَابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى أَنَّ الْوَلِيمَةَ تَكُونُ بَعْدَ الدُّخُولِ
وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ بِأَنَّ وَقْتَ الْوَلِيمَةِ الأَفْضَلُ بَعْدَ الدُّخُولِ ، وَأَنَّ وَقْتَهَا مُوَسَّعٌ مِنْ حِينِ الْعَقْدِ فَيَدْخُلُ وَقْتُهَا بِهِ وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ وَالْحَنَفِيَّةُ فِي قَوْلٍ وَالْمَالِكِيَّةُ فِي قَوْلٍ كَذَلِكَ إِلَى أَنَّهُ تُسَنُّ الْوَلِيمَةُ عِنْدَ الْعَقْدِ وَيَرَى بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّ وَلِيمَةَ الْعُرْسِ تَكُونُ عِنْدَ الْعَقْدِ وَعِنْدَ الدُّخُولِ
“Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu walimah; madzhab Hanafi, Maliki (dalam pendapat yg masyhur), Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa walimah itu digelar setelah dukhul (terjadi hubungan intim). Madzhab Syafii menyatakan yang afdal adalah setelah dukhul, namun waktunya longgar mulai dari akad nikah. Madzhab Hanbali, satu qaul dari Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa walimah diadakan pas acara akad nikah. Sebagian Hanafiyah menyatakan waktunya digelar waktu akad dan dukhul.”
Dari uraian ini kita pahami bahwa yang disebut walimatul urs adalah pesta makan setelah akad nikah terjadi. Bukan sebelumnya. Adapun acara makan yang diselenggarakan sebelum akad nikah ya boleh saja dilakukan, namun itu tidak bisa disebut sebagai acara walimatul urs.
Wallahu a’lam.
===
Bagi Anda yang ingin join grub belajar: FIQIH IBADAH, FIQIH MUNAKAHAH, dan FIQIH WARIS & MUAMALAH MALIYAH, silakan join grub wa YAS’ALUNAKA berikut ini https://chat.whatsapp.com/J69ZAbbqGz81NEsBB9xrdl
Bagikan link belajar FIQIH ini, kepada keluarga, saudara dan teman Anda. Semoga keridhoan Anda membagikan informasi ini, ada catatan amal kebaikan Anda untuk umat muslim.
Dibimbing oleh Ustadz Wildan Jauhari, Lc., M.H.
Mohon maaf pak ustad saya mau nanya bolehkah acara syukuran sebelum akad nikah bersamaan haul orang tua