Blog
Oleh : Sudarmadi Putra, M.Ud
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan kiamat tidak akan terjadi, sampai umat ini akan mengikuti jejak orang Persia, Romawi, Yahudi dan Nashrani, sebagaimana dalam sabdanya :
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ
فَقَالَ « وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
Artinya : “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ [HR. Bukhari no. 7319, dari Abu Hurairah]
Dikuatkan dalam hadis yang lain,
في الحديث عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
Artinya : Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (biawak), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” [HR. Muslim no. 2669, dari Abu Sa’id Al Khudri.]
Begitu tragisnya, lubang biawak yang sangat sempit dan kecilpun, tetap akan dimasuki, beginilah keadaan umat islam di akhir zaman. Dari perkara yang remeh dan kecil sekalipun atau bahkan Hampir semua kebiasaan dan gaya hidup diambil dari tasyabuh orang kafir. Baik dalam perkataan maupun perbuatan orisinil made in kafir. Pada hal ini, penulis mencoba menguraikan satu persatu.
Pertama, bagian atas. Maksudnya, bagian kepala sampai leher. Dibagian atas ini, setidaknya terdapat beberapa hal, umat islam terlalu latah untuk mengikuti dan meniru orang-orang yang dianggap “modern”, seperti: a) rambut, coba perhatikan gaya rambut yang dipilih, potongannya, warnanya bahkan tata cara sisirannya. Tampil rapi dan macho boleh- boleh saja selama masih dalam koredor dibolehkan syariat. Tapi kalau sudah melampaui batas syariat ini yang disebut style yang dilarang, dalam hadis disebut dengan istilah Qoza’, yakni memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis ( dibotaki ) sebagian lainya tidak dipotong atau dibiarkan panjang. Qoza’ ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, sebagaimana dalam hadis yang bersumber dari ibnu umar
ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الْقَزَعِ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ قُلْتُ وَمَا الْقَزَعُ فَأَشَارَ لَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ إِذَا حَلَقَ الصَّبِيَّ وَتَرَكَ هَا هُنَا شَعَرَةً وَهَا هُنَا وَهَا هُنَا
Artinya : Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari qaza’ (mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain).” (HR. Bukhari )
Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa Qoza’ ini hukumnya makruh, kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam atau pengobatan.
b) alis, adalah bagian wajah yang sangat penting dari penampilan seseorang, terkhusus bagi para wanita, yang sering mendapat perhatian khusus. Alis yang baik dapat membuat penampilan seseorang menjadi jauh berbeda. Apalagi dewasa ini ada istilah sulam alis, tato alis Bahkan sekarang ada acara baru membuat alis jadi semakin cantik, dengan cara microblading, cara ini memerlukan sekitar 11 jarum halus dan menggunakan alat serupa pena, tujuannya agar membentuk bulu- bulu halus meniru aslinya. Hal seperti inilah yang telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya : dari Abdullah ia berkata, “Semoga Allah melaknati Al Wasyimaat (wanita yang mentato) dan Al Mutawatasyimaat (wanita yang meminta untuk ditato), Al Mutanammishaat (wanita yang mencukur alisnya), serta Al Mutafallijaat (merenggangkan gigi) untuk keindahan, yang mereka merubah-rubah ciptaan Allah.” ( HR. Bukhari )
Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al- Kabair demikina pula Zawajir’an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara yang masuk dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu alis di wajahnya meskipun itu untuk tujuan kecantikan.
c) behel gigi, adalah kawat gigi yang berfungsi untuk memperbaiki gigi yang berantakan. Saat ini banyak digandrungi baik kaum hawa maupun pria, tujuan bukan karena ada sebab atau karena ada kelainan melainkan hanya tujuan untuk menambah penampilan agar lebih kece. Padahal biaya pemasangan dan perawatan yang cukup mahal, itu saja dikesampingkan, bagi mereka penampilan number one. Inilah yang dimaksud dalam hadis dengan istilah وَالْمُتَفَلِّجَاتِ maknanya, yang merenggangkan gigi maupun merapatkan untuk tujuan kecantikan.
Masih cukup banyak yang dapat diuraikan lagi, tapi mengingat ini makalah yang dibatasi dengan jumlah kata, maka penulis hanya menyebut garis besarnya saja, diantara lain lagi yang banyak ditsyabuhi untuk bagian atas, melakukan operasi plastik, untuk memancungkan hidung, merubah bentuk kelopak mata, membesarkan anggota badan tertentu atau mengecilkan, memasang perhiasan di lidah, dihidung, di bibir, di bagian atas dari telinga, di alis, da nada juga yang memberi tato di bagian tertentu, baik di pipi, di leher, maupu di kepala.
Sedangkan yang kedua, bagian tengah, yaitu di mulai dari leher sampai pusar. Di bagian anggota badan ini pun banyak umat ini yang mudah mengikuti trend yang bukan berasal dari syiar maupun syari’at Islam. Seperti, menggunakan kalung yang ada lambang-lambang kemusyirikan, mentato bagian tertentu dari badan, baik di punggung, di perut, di pusar, dan tempat- tempat yang membuat sensual. Mengenakan fashion- fashion tertentu yang banyak dipakai artis ataupun pejabat atau siapapun yang dianggap memiliki pengaruh dan sorotan dunia sehingga menjadi viral dalam perbincangan. Pakaian yang menampakkan aurat, yang dikenal dengan istilah ‘you can see’, pakaian yang menyerupai lawan jenis, maupun yang mereflesikan sifat boros dan mubazir, karena Nabi Muhammad SAW bersabda :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ
Artinya : “Makanlah dan bersedekahlah dan berpakaianlah tanpa sikap berlebihan dan pamer” (HR. An-Nasaa’i)
Ketiga, bagian bawah, ini adalah bagian yang terakhir, yang dimulai pusar sampai telapak kaki, di bagian ini pun masih banyak sekali, perbuatan- perbuatan yang masuk dalam kategori tasyabuh bil kuffar.baik bagian luarnya maupun bagian dalamnya. Bagian luar meliputi, dari model pakaian yang menampakkan aurat ( hahaluzzinah ), bagi laki- laki mulai pusar sampai dengkul, sedangkan bagi wanita seluruh badannya tanpa kecuali pendapat yang pertama, pendapat kedua seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. seperti, celana pendek ( hotpant ) baik bagi laki- laki maupun bagi wanita ditempat yang dimana tidak boleh ditampakkan atau terlihat oleh yang bukan mahramnya. Dan sejenisnya dari pakain- pakaian yang melanggar aturan syara’. Sedangkan untuk bagian dalam, ada yang mentato bagian- bagian tertentu, baik di paha dan betis. Ada juga yang mencukur habis bulu kaki dan dibuat tanpa tumbuh lagi.
Menurut sebagian kalangan memberikan defenisi cantik jika kulit bebas bulu. Produk-produk kecantikan pun banyak yang menawarkan alat pencukur atau pencabut bulu ( waxing). Di dalam Islam menurut Sayyid sabiq dalam Fiqh Sunnahnya bagian yang boleh diwaxing diantaranya : bulu kemaluan, bulu ketiak dan kumis ( bagi laki-laki ).
Demikianlah Islam dan Umat Islam punya panduan dan pedoman dalam kehidupan ini, semua sudah diatur dan dijelaskan secara tuntas. Sebagai penutup penulis tegaskan kembali sabda Nabi tentang larangan Tasyabuh dan perkataan seorang ‘ulama sebagaimana sabdanya :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya : “Barangsiapa yang meniru satu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata;
“Hadits ini menunjukkan larangan yang keras, peringatan, dan ancaman atas perbuatan menyerupai orang-orang kafir dalam perkataan, perbuatan, pakaian, hari-hari raya, dan peribadahan mereka, serta perkara mereka yang lain yang tidak disyariatkan bagi kita dan syariat kita tidak mentaqrir (menyetujui)nya untuk kita.”
Wallahu ‘alam bi shawab.
Penulis : Oleh : Sudarmadi Putra, M.Ud